LPMPD Sultra Serahkan Data Spasial 36 Desa Ke Pemda Konsel

  • Bagikan
Wakil Bupati Konsel didampingi Sekda Konsel Ir. Sjarif Sajang bersama Perwakilan LPMPD Sultra Nikonar usai menerima data spasial 36 Desa di Konsel. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Setelah melakukan pemetaan terhadap kawasan perdesaan yang mencakup Penetapan dan Penegasan Batas Desa oleh Lembaga Peningkatan Mutu dan Pembangunan Daerah (LPMPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya 36 Desa yang tersebar pada lima Kecamatan se-Konsel terpetakan, Jumat (28/12).

Data spasial tersebut langsung diserahkan kepada Pemda Konsel oleh Perwakilan LPMPD Sultra, Nikonar yang diterima Wakil Bupati Konsel Dr. Arsalim Arifin, didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Armansyah, bersama Kadis PMD Dr. Sahlul, yang disaksikan oleh para Pimpinan OPD dan Kepala Desa terkait bertempat di Pendopo Rujab Bupati.

Wabup Konsel Dr. Arsalim Arifin mengatakan, data spasial Desa ini tentunya dalam rangka mewujudkan tata kelola dan administrasi pemerintahan Desa yang baik, dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Kita berharap kedepan bukan hanya 36 Desa bisa memiliki data lengkap ini, tetapi 300 Desa sisanya juga bisa dibuatkan data spasial, olehnya itu kita menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak LPMPD, DPMD Konsel, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dan mendukung program kegiatan pemetaan ini. Sehingga bisa berjalan dan terus dilanjutkan," jelasnya.

Lanjutnya, sekarang ini data spasial menjadi media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan SDA berkelanjutan, pada cakupan wilayah continental, nasional, regional maupun lokal, yang juga memberikan kepastian batas-batas wilayah, dengan Desa yang lain. Sekaligus mencegah konflik yang terjadi kedepan akibat klaim luasan wilayah.

Sementara itu, dalam laporannya perwakilan LPMPD Sultra Nikonar, menjelaskan bahwa pemetaan Desa dalam menghasilkan data spasial, dilaksanakan sesuai Permendagri No. 45 Tahun 2016, tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa untuk mewujudkan tatakelola Desa yang tertib.

"Proses pemetaan spasial Desa, kami lakukan terbagi dalam 3 tahap. Diantaranya, dengan menggelar seminar yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2018, berkoordinasi dengan Camat dan Desa terkait teknis lapangan, serta pengumpulan data lapangan berupa pengambilan titik koordinat, batas Desa secara partisipatif yang melibatkan seluruh unsur dan stakeholder yang ada, terutama dengan tokoh masyarakat dengan turun langsung kelapangan," terangnya.

Nikonar menambahkan, pengolahan data tersebut menghasilkan peta atau data spasial yang diserahkan hari ini, yang meliputi 5 output peta yakni, peta citra/foto udara, peta administrasi/batas Desa, peta sarana dan prasarana Desa, peta penggunaan lahan dan peta topografi kawasan. Yang keseluruhannya, dijadikan dalam satu bentuk profil Desa yang nantinya bisa direvisi sesuai perkembangan dan permintaan.

"Adapun Lokasi kegiatan pemetaan pada 36 Desa, rinciannya tersebar pada 14 Desa di Kecamatan Palangga, 9 Desa Kecamatan Palangga Selatan, 9 Desa Kecamatan Tinanggea, 2 Desa Kecamatan Moramo, serta 2 Desa di Kecamatan Ranomeeto," rincinya. (K5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version