KOLAKAPOS, Andoolo -- Polres Kabupaten Konsel membeberkan capaian selama Tahun 2018, baik itu masih tahap penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana, Narkoba dan Lantas, Selasa (1/1).
Didampingi pejabat tinggi Polres, Kapolres Konsel AKBP. Dedy Adriyanto, SE.,MH, menjelaskan, untuk tindak pidana oleh fungsi Sat-Reskrim, 4 jenis kejahatan diantaranya Konfensional dan Trans Nasional. Selama 2018 telah menangani 180 perkara.
"Telah terselesaikan 99 perkara, dimana dari 180 perkara, 78 ada lidik ataupun sidik dan tiga dalam proses penyidikan. Untuk kasus menonjol ada lima perkara, yakni pembunuhan, curanmor, pencurian ternak, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan," jelasnya melalui Konferensi pers.
Lanjutnya, untuk Sat-Narkoba dari target negara empat kasus dalam satu tahun, Polres Konsel berhasil mengungkap sembilan kasus. Dimana lima kasus telah selesai, empat kasus masih dalam proses penyidikan. Untuk Psikotropika dan ganja tidak ada, namun obat berbahaya atau daftar G ada dua dan sudah diproses.
"Jadi kita over prestasi, karena telah menangani 11 kasus tindak pidana selama 2018 dari target 4 kasus saja. Dimana selesai 7 kasus, 4 masih sidik dan semoga dalam waktu dekat dapat terselesaikan," tegasnya.
Untuk Laka Lantas sendiri, sambung Dedy Adrianto jumlah yang dilaporkan sebanyak 66 kasus, dengan korban meninggal dunia 25 kasus, luka berat 4 kasus, luka ringan 88 kasus. Dengan kerugian materil sebanyak 300 juta lebih, dimana profesi pelaku 3 PNS, pengemudi 1, mahasiswa/pelajar 19 dan lain-lain 4. Untuk tabrak lari ada 2.
"Untuk pelanggaran lalu lintas selama 2018, didalamnya ada operasi Cipkon dan Zebra, totalnya sebanyak 2.070 pelanggar dengan kerugian materil sebanyak 170 juta lebih. Dimana profesi pelaku 125 PNS, pengemudi 20, mahasiswa 263, lain-lain 1.675," rincinya.
Ditambahkan Dedy Adrianto, untuk Tahun 2018 capaian Polres Konsel dalam penanganan kasus khususnya wilayah Konsel, baik Kriminal, Narkoba, maupun Lantas, mencapai 80 persen. (K5/b)