DPRD Konsel Beri Waktu Satu Minggu Terkait Kompensasi
KOLAKAPOS, Andoolo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti hasil pertemuan masyarakat Desa Kecamatan Tinanggea beberapa waktu lalu, terkait Dana Kompensasi yang tidak dibayarkan oleh PT. Ifishdeco kepada masyarakat , Senin (21/1).
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Nadira, anggota dewan lainnya, Dirut PT. Ifishdeco atau yang mewakili, Camat Tinanggea, Kades Torokeku, Kades Matambawi, Kades Wadonggo, serta perwakilan masyarakat.
Mengawali RDP, Irham Kalenggo mengatakan bahwa tujuan rapat ini untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, dengan musyawarah dan mufakat.
"RDP ini terkait dengan permintaan masyarakat tentang pembayaran kompensasi tunai, oleh karena itu kami minta penjelasan dari perusahaan atau yang mewakili terkait permasalahan tersebut," tegasnya.
Drs. H. Rustam Silondae selaku Manager PT. Ifishdeco menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan dibeberapa tempat, termasuk di Rujab Bupati dan aspirasi masyarakat telah ditanggapi perusahaan.
"Kompensasi dilakukan pada tahun 2011-2014, namun berhenti karena adanya pemberhentian secara menyeluruh terkait pengoperasian perusahaan, juga karena adanya UU Minerba dan Perda, namun jika ada regulasi yang mengijinkan pembayaran tunai, maka perusahaan siap untuk membayar kompensasi secara tunai," ungkapnya.
Lanjutnya, kompensasi yang dikeluarkan adalah kompensasi yang berdampak langsung aktifitas perusahaan, seperti sawah-sawah yang dibayarkan secara tunai oleh perusahaan.
Menanggapi pernyataan manager PT. Ifishdeco, Ketua Komisi III DPRD Konsel Senawan Silondae menegaskan, esensi dari hadirnya perusahaan, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang apabila dibenturkan dengan aturan dan UU, maka aturannya tidak akan ditemukan. Karena seharusnya kompensasi itu, merupakan kesepakatan dari pihak perusahaan.
Salah seorang perwakilan masyarakat Enteng, menyampaikan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan dimaksud, tentunya sangat menganggu masyarakat Desa Torokeku dan masyarakat di Desa lain disekitar tambang.
"Sebenarnya sudah ada perjanjian di tahun 2015, kenapa itu tidak dilanjutkan kembali seperti pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang berada diradius 200 Meter dari Perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Konsel Nadira, menegaskan bahwa kesepakatan untuk radius 200 Meter, tetap dipertimbangkan tidak bisa diperpendek, karena sudah merupakan standar dan diharapkan masyarakat dapat bersabar memberikan waktu satu minggu kepada perusahaan untuk membahas hal ini di internal perusahaan.
Irham Kalenggo menambahkan, dalam Perda telah dijelaskan bahwa ada ruang bagi Perusahaan, untuk memberi kompensasi dan hak masyarakat terlindungi. Untuk aturan secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati, dan masyarakat untuk sama-sama ikut membahas peraturan ini.
"Kesimpulan hari ini, kita berikan waktu 1 minggu kepada Perusahaan untuk melakukan pembahasan secara internal, terkait solusi yang akan diberikan kepada masyarakat. Saya harap Senin depan, kita dapat bertemu kembali untuk membahas hal ini lebih lanjut, untuk mendengarkan kebijakan apa yang dapat diberikan Perusahaan kepada masyarakat," tukasnya.
Diharapkan sambung Irham, Pemda segera membentuk tim terpadu untuk mendiskusikan lebih lanjut, mengenai teknis pelaksanaan Perda CSR dan Comdev. (K5/c/hen)