ASN Malas Akan Dapat Sanksi

  • Bagikan
Sekda Koltim Ir Eko Santoso Budiarto Sauala Bersama Ibu

KOLAKAPOS, Tirawuta -- Setelah resmi menjabat sebagai Sekretaris daerah Kolaka Timur (Sekda Koltim) secara defenitif Selasa (22/1) kemarin, Ir Eko Santoso Budiarto Sauala langsung mewarning semua aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda Koltim utamanya yang malas agar merubah sikap tidak terpuji dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Jika tidak sangsi tegas para ASN malas menanti.

" Sebagai langkah awal yang harus kita lakukan meningkatkan kedisiplinan ASN, sebab jika kedisiplinan ini bisa kita jadikan isu utama untuk kita tularkan kepada semua pegawai, Isnya Allah semua kegiatan yang menjadi tupoksi dapat kita selenggarakan dengan baik karena kita ketahui bersama daerah otonom baru PNSnya dari berbagai daerah jadi mereka belum berdomisili tetap disini. Ini yang harus kita pikirkan agar mereka bisa selalu siap dalam menjalankan tugasnya. Sebab tugas pokok utama kami adalah kebijakan pembangunan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan melakukan koordinasi kepada OPD, " ungkap Eko Santoso Budiarto Sauala saat ditemui media ini.

Guna mewujudkan itu semua, kata Eko strategi yang sudah diakukan Pemda Koltim yakni membangun Rusunawa baik itu untuk para OPD yang belum memiliki rumah disini kemudian ada hal penting yang bisa kita petik terkait kebijakan bapak Bupati yaitu melakukan sholat berjamaah setiap hari senin subuh dan jumat subuh ini dimaksudkan supaya teman-teman yang jauh minimal minggu malam dia sudah ada diKoltim demikian pula pada hari Jumat dipastikan belum ada yang pulang kampung. " Saya kira trik-trik yang dimainkan Pemda dalam meningkatkan kedisiplinan cukup baik untuk meningkatkan kedisiplinan ASN saat ini dan itu akan terus kita pertahanan dan tingkatkan lagi, " jelasnya.

Terkiat sangsi yang akan diberikan kepada ASN malas, semuanya telah diatur oleh undang-undang, yang terberat yaitu sanksi pemecatan. " Sesuai dengan undang-undang ASN dalam setahun sebanyak 56 hari tidak masuk kantor tanpa keterangan maka itu bisa lakukan pemberhentian dengan tidak hormat dan kalau dibawa 56 hari akan ada sangsi-sangsi diberikan mulai dari penurunan pangkat, jabatan dan lain sebagainya. Dan langka-langkah peringatan yang kita berikan mulai dari pemanggilan yang bersangkutan, mulai dari menyurat telah berdampak positif bagi perubahan ASN yang malas. Dan kami tegaskan jika masih malas maka sangsi tegas akan kita berikan, " ucapnya.

Terkait Persentase kehadiran ASN saat ini, masih diatas rata-rata baik sebab tercatat hanya sebagian kecil ASN yang malas. " Untuk kehadiran disekretariat berkisar 60-70 persen kalau secara keseluruhan OPD 70-80 persen tingkat kehadiran, ini yang akan terus kita dongkrak lagi agar persentase kehadiran terua meningkat setiap saatnya. Untuk itu kita juga pada saat hari senin usai upacara akan melakukan absensi dilapangan kepada semua OPD ini yang kita akan lakukan dan tidak hanya menerima laporan tetapi kita akan cek langsung dari masing-masing OPD untuk melihat tingkat kehadiran semua opd baik itu kadisnya maupun stafnya," tutupnya. (K9/b)

  • Bagikan

Exit mobile version