Rekrut P3K, Pemda Konsel Segera Hitung Kebutuhan Daerah

  • Bagikan
Wabup Konsel Dr. Arsalim, didampingi Sekda Ir. Sjarif Sajang dan Kepala BKPSDM Drs. Madilaa, saat menghadiri Rakornas Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konsel, dalam waktu dekat ini akan segera menghitung kebutuhan daerah, sehingga menjadi acuan untuk melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan akan disesuaikan dengan anggaran daerah, Rabu (23/1).

Hal itu terungkap, pada saat Wakil Bupati Konsel Arsalim, didampingi Sekretaris Daerah Sjarif Sajang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Madilaa, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen P3K dan Rencana Pengadaan PPPK tahap pertama tahun 2019, yang dilaksanakan di Kota Batam.

Rakornas tersebut, dibuka langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, M.Si didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Bima Harya Wibisana.

Menpan RB, Syafruddin menegaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan secara teknis, terkait manajemen dan prosedur penerimaan PPPK, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari mendatang.

"Tahap pertama kita akan rekrut sebanyak 150 ribu pegawai, dari tiga formasi diantaranya, tenaga kesehatan, guru dan penyuluh pertanian, jadi diharapkan Pemda menghitung kebutuhannya dan melaporkan segera," jelasnya.

Sementara itu, Wabup Konsel Dr. Arsalim Arifin, menyatakan bahwa bersama Bupati Konsel dan dibawah koordinasi Sekda melalui Badan Kepegawaian SDM, akan segera menyelesaikan proses keadministrasian.

"Dengan menghitung kebutuhan P3K untuk Pemda Konsel, yang mengacu terhadap beban kerja dan sesuai ketersediaan anggaran yang dimiliki," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekda Konsel Sjarif Sajang, menyampaikan bahwa sangat bersyukur dengan keluarnya PP No. 49 Tahun 2018, yang diterbitkan Desember Tahun lalu. Dimana, menjadi dasar hukum Pemda untuk melakukan perekrutan sesuai kebutuhan yang menjadi prioritas.

"Sehingga kekurangan pegawai, khususnya pada tenaga guru dan kesehatan bisa terpenuhi dan dapat lebih membantu mempercepat pelayanan ke masyarakat, menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat yang warganya sehat, berpendidikan, maju dan sejahtera," tutupnya. (K5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version