Kasus Pemalsuan Oli di Tambun, 2 Orang jadi Tersangka
KOLAKAPOS, Tambun -- Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka pada kasus pabrik oli ilegal di Tambun Utara, Selasa (29/1). Kedua tersangka itu yakni MM dan EP. Mereka merupakan otak di balik praktek pengemasan oli bekas itu.
Kasubnit Krimsus pada Satreskrim Polres Metro Bekasi Ipda Abysena Putra menjelaskan, pada saat pemeriksaan awal, polisi mengamankan enam orang di lokasi, empat dari mereka adalah pekerja di pabrik itu, kemudian dua di antaranya adalah pelaku. “Mereka mengumpulkan oli bekas. Lalu dimasukkan ke dalam kemasan baru dan dijual belikan sebagai oli baru. Menurut pengakuan, mereka baru beroperasi sejak Januari 2019, jadi baru sebulanan,” jelasnya.
Keuntungan tiap botol mencapai Rp30-45 ribu. Mereka mendistribusikan produk itu ke wilayah Bekasi. “Oli bekas dari bengkel motor dan mobil di Bekasi mereka kumpulkan. Menurut pengakuan mereka, oli tidak disuling. Oli yang kira-kira masih bening mereka ambil, langsung dituang di botol yang baru,” katanya.
Alasan pelaku memilih rumah di The Palm Residence, Desa Sriamur, karena kondisi di perumahan itu terbilang sepi. Namun rupanya, warga perlahan mulai mencurigai aktivitas rumah itu sampai menggerebek pada 26 Januari 2019. “Masih kami dalami. Kalau ada turut serta pelaku lain kami tindak,” tandas Abysena.
Polisi menetapkan pasal Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 butir B, UU 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp12 juta. (jpnn)