LRSLU Gandeng Dinsos Konsel Sosialisasi Program Lansia
KOLAKAPOS, Andoolo -- Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (LRSLU) Minaula Kendari, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar sosialisasi program rehabilitasi lanjut usia (Lansia), Kamis (31/1).
Kadis Sosial Konsel Edwin Koodoh, mengucapkan terima kasih kepada LRSLU Minaula Kendari, atas kesediannya menggelar kegiatan tersebut di Konsel dan ini adalah sosialisasi pertama yang dilakukan LRSLU, pasca perubahan nomenklatur dari Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Minaula Kendari berubah menjadi LRSLU Minaula Kendari, yang berdampak pada perubahan tata kerja rehabilitasi Lansia.
"Selanjutnya Pemda Konsel melalui Dinsos akan berusaha melakukan pendataan para Lansia yang kondisinya terlantar, dan sampai tahun 2018 jumlah Lansia yang didata oleh Dinsos Konsel berjumlah 14.761 jiwa. Dari data ini, kami akan lakukan verifikasi Lansia yang masih produktif dan yang butuh penanganan lebih lanjut, bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala LRSLU Minaula Kendari Samsyuddin menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut perubahan Nomenklatur di Kementerian Sosial RI, berdasarkan Permensos nomor 19 tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja UPT rehabilitasi sosial Lansia, di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI.
"Sehingga terjadi perubahan tugas dan fungsi, dari pelayanan Lansia berbasis institusi (Panti), menjadi pusat layanan rehabilitasi sosial Lansia yang bersifat lanjutan (Advance), komprehensif dan integratif yang berlaku sejak 1 Januari 2019, sebagai respon Kemensos terhadap undang-undang No. 23 tahun 2014, tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi dalam setahun ini, kami akan lakukan sosialisasi diseluruh wilayah Sultra dan wilayah yang ditangani oleh LRSLU yang meliputi 8 Provinsi yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat," rincinya.
Perubahan ini, mengakibatkan urusan Panti diserahkan ke Pemerintah Provinsi, dimana fokus penanganannya pada persoalan dasar dan keberfungsian sosial, sedangkan pusat kewenangannya adalah pada balai dan loka, yang fokusnya pada pengembangan kapabilitas dan berjangka waktu, yaitu maksimal penanganan selama 6 bulan, sedangkan pada Panti bisa seumur hidup.
"Adapun yang ditangani oleh LRSLU Minaula Kendari adalah Lansia dengan penyakit kronis, Lansia Disabilitas, Lansia yang memiliki kasus hukum untuk diberi bantuan hukum, Lansia korban penyalagunaan Napza atau ODHA," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk Lansia yang saat ini sedang ditangani dan sementara diasesmen, jika para Lansia tersebut masih memiliki keluarga maka akan dikembalikan ke keluarganya, jika tidak akan dilakukan koordinasi dengan Panti yang ada.
"Untuk dipindahkan, dan dari kurang lebih 80 Lansia yang ada, telah berhasil mengembalikan kurang lebih 22 Lansia kepada keluarganya, dan saat ini tersisa 58 Lansia," tutup Syamsuddin. (k5/c)