KOLAKAPOS, Baubau -- Polsek Murhum menangkap seorang suami berinisial H. Pria berusia 25 tahun itu disangka melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone (HP) merk Oppo tipe F7 warna hitam. Tersangka yang berprofesi tukang ojek tersebut melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu warung makan di sekitar Stadion Betoambari Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum, Sabtu 15 Desember 2018 lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Korbannya, seorang pemudi berinisial S (24). "Saat itu korban bersama temannya lelaki masuk di warung makan. Kemudian, korban sadar melupakan Handphone di daspor sepeda motor. Namun, setelah keluar membuka daspor, Handphone-nya sudah tidak ada," kata Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/2). Hasil penyelidikan, menurut dia, tersangka terlebih dahulu memang sudah mengincar dan memantau situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Berdasarkan rekaman CCTV warung makan, pelaku parkir lalu mengambil HP dari Daspor sepeda motor," ujarnya. Perwira dua balak ini menuturkan, tersangka melakukan pencurian demi kebutuhan ekonomi. Terlebih lagi, tersangka sedang menghadapi persiapan biaya istri melahirkan. "Pasal dilanggar 362 KUHPidana dengan selama-lamanya lima tahun penjara," pungkasnya. Sementara itu, Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana menceritakan, kasus ini berhasil diselesaikan, berawal dari kecurigaan korban terhadap transaksi HP di sebuah konter jual beli (KJB). Setelah diperiksa, ternyata benar HP yang dijual di KJB tersebut merupakan milik korban. "Dari transaksi KJB tersebut didapatlah informasi tentang tersangka ini. Tanggal 8 Februari malam dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Kelurahan Wangkanapi," urai Marvi. Perwira satu balak ini mengaku, saat ditangkap, tersangka sedang tertidur dengan anak dan istrinya. "Tersangka sampai saat ini belum ada catatan kepolisian, perbuatannya baru pertama kali," tandasnya.(exa/fin)