Perambahan Mangrove di Pantai Kayu Angin Merajalela

  • Bagikan
Kawasan mangrove di Pantai Kayu Angin yang dirusak dan diduga untuk dijadikan empang.ist/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Kolaka -- Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Apalagi pada undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Tak hanya itu, ada pula UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi, meski aturan sangat jelas menentang pembabatan mangrove, namun oknum yang tidak bertanggungjawab terus saja melakukan perambahan mangrove. Seperti yang terjadi di objek wisata Pantai Kayu Angin, desa Liku, kecamatan Samaturu, kabupaten Kolaka. Berdasarkan pantauan Kolaka Pos di lapangan, sudah belasan hektare hutan mangrove yang berada di bibir muara Pantai Kayu Angin "disulap" menjadi empang. Alhasil, jika air laut pasang tinggi maka daratan di Pantai Kayu Angin terendam, akibat tergerusnya mangrove dan penyempitan muara akibat peninggian pematang empang. Tasrif salah seorang warga Liku, menyebutkan perambahan kawasan mangrove di Pantai Kayu Angin sudah semakin merajalela. Menurutnya, perambahan mangrove yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini sudah hampir mencapai ujung tanjung Pantai. "Kalau tetap dibiarkan seperti ini, bisa hilang ini Pantai Kayu Angin karena daratannya sedikit demi sedikit berkurang. Jadi, tolong pihak berwajib dan pemerintah turun ke lapangan dan menindak tegas pelaku perambahan, jangan dibiarkan saja begitu. Ini seolah-olah dilakukan pembiaran. Akhirnya mereka (perambah, red) semakin merajalela," bebernya saat ditemui di Pantai Kayu Angin, Rabu (20/2). Sementara itu, Amir, warga lainnya juga meminta pihak berwajib dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi, melihat kondisi mangrove di Pantai Kayu Angin yang terus dirambah untuk dijadikan empang. "Ini harus ada perhatian dan tindakan tegas, terhadap pelaku pengrusak mangrove, demi keberlangsungan Pantai (Kayu Angin, red) ini," imbuhnya. (ist)
  • Bagikan

Exit mobile version