Berstatus Istri Kedua, CPNS Muna Batal Terima Nip di Bulan April

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam

KOLAKAPOS, Raha -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam memastikan April mendatang ratusan CPNS Muna akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (Nip). Hal tersebut diucapnya pada Kolaka Pos saat ditemui di kantor Bupati Muna kemarin.

Menurut Rustam, saat ini pengimputan dokumen CPNS Muna yang dilakukan Badan Kepegawai Negara (BKN) Makassar terus berjalan dan sudah mencapai 50 persen. "Kita tidak mengumumkan sebahagian-sebahagaian, takutnya nanti dikira ada apa apanya lagi. Jadi satu kali kita keluarkan SKnya. Insya Allah April kita keluarkan," ujarnya.

Rustam mengungkapkan, CPNS Muna yang lolos seleksi pada 2018 lalu yakni mencapai 264 orang. Namun dari 264 orang itu kata Rustam bisa saja berkurang apabila BKN Makassar menemukan berkas CPNS berstatus istri kedua. Sebab, dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh CPNS ada pernyataan tidak sedang dan tidak akan menjadi istri ke dua. Jika hal tersebut ditemukan data yang dikirim tidak sesuai dengan fakta dilapangan, maka CPNS tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS). "Kedua CPNS guru ini permasalahannya ada pada dokumen. Kita temukan berbeda dengan fakta. Kalau dua orang CPNS ini menjadi istri kedua, maka ini fatal dan dipastikan TMS. Makanya, hari Minggu ini kita akan ke BKN lagi untuk menerima hasil pengimputan tersebut," tandasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan