Kawal Pengelolaan ADD dan DD, Kejaksaan dan Kades se-Koltim Tandatangani MoU

  • Bagikan
Bupati Koltim Toni Herbiansyah (Kanan), dan Kepala Kejaksaan Kolaka Taliwondu (Kiri), Saat Tanda Tangan Nota Kesepahaman. FOTO: Kadamu/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kendari -- 117 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar bimbingan teknis (Bimtek), Perancangan dan penyusunan produk hukum desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara kepala desa se-Kabupaten Koltim dan Kejaksaan Negeri tahun 2019.

Diketahui, kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, terhitung Kamis 21 sampai 23 Maret 2019, yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari, Sultra.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Taliwondu mengatakan, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung, pihaknya bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD). "Jadi siapapun yang menyalahgunakan anggaran tersebut maka akan berhadapan dengan hukum," jelasnya. Kamis, (21/03).

Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa penandatanganan MoU ini sifatnya hanya perdata bukan pidana. "Nota kesepahaman ini jangan dijadikan tameng, jika melakukan keselahan, proses hukum akan tetap berlanjut," tegasnya.

Ia berharap, agar setiap kepala desa yang mengikuti Bimtek ini, dilaksanakan sebaik baiknya, sehingga ilmu yang didapatkan bisa diterapkan di desanya masing-masing. "Semoga ilmu yang di dapatkan dapat direalisasikan di lapangan," paparnya.

Sementara itu Bupati Koltim Toni Herbiansyah mengatakan, dengan Nota kesepahaman ini, maka Kejaksaan bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan ADD dan DD. Dengan demikian kepala desa tidak bekerja di bawah tekanan. "Bagi kepala desa jangan terpancing dengan desakan-desakan oknum yang meminta "sesuatu", tapi harus berkordinasi dengan Kejaksaan, agar tidak terjerat hukum," ungkapnya.

Lahirnya MoU ini lanjutnya, karena banyaknya kepala desa yang terjerat hukum. Akan tetapi dengan adanya MoU ini bisa mengurangi atau bahkan tidak ada lagi kepala desa yang menyelewengkan setiap anggaran yang masuk di desa, dalam hal ini ADD dan DD. "Dengan MoU ini bukan berarti kita terlepas dengan hukum yang ada. Jika tidak ingin terjerat hukum, maka manfaatkan ADD dan DD sebaik baiknya," tegasnya ketua NasDem Sultra itu.

Selain itu Ia juga menuturkan, setiap anggaran yang masuk sudah ada porsinya masing-masing, ADD untuk operasional pemerintah dan aparat desa, sementara DD untuk pembangunan desa. "Kita harus bersyukur, karena desa sudah ada perhatian khusus dari pemerintah pusat. Namun, jangan terlena dengan dana tersebut, karena salah sedikit akan dipidanakan," urainya.

Ia juga berharap, agar setiap kepala desa dapat memanfaatkan DD untuk membangun dan mengembangkan desa, sehingga ekonomi masyarakat dapat meningkat. "Dengan Bimtek ini, Insya Allah setiap kepala desa dapat mengelola anggaran ADD maupun DD dengan baik," tuturnya

Kepala Desa Tondowatu Muh. Aras mengapreasi kegiatan yang dilaksanakan ini. Karena ini dapat menambah pehaman setiap kepala desa, agar dapat mengelola ADD maupun DD untuk lebih baik lagi. "Kami sangat senang dengan adanya nota kesepahaman ini, agar kami juga bekerja tidak ada yang telpon kiri kanan, oknum yang memanfaatkan dana dari pemerintah," tutupnya. (P2/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version