Rugikan Masyarakat Miliaran Rupiah, BMT Berlian Buton Dinilai Ilegal

  • Bagikan
OJK Saat Melaksanakan Pertemuan dengan Pemkab Buton, OPD dan Masyarakat. Humas OJK Sultra For Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kendari, --Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), bergerak cepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas Ilegal BMT Berlian yang merugikan masyarakat di Kabupaten Buton.

Pasalnya BMT Berlian tersebut telah melakukan penghimpunan dana kepada masyarakat layaknya Bank atau lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), sementara BMT Berlian itu sendiri belum pernah mengajukan permohonan izin kepada OJK sebagai LKMS.

Dengan demikian BMT Berlian tidak terdaftar atau tidak memiliki izin sebagai Koperasi atau UMKM. Dan diketahui saat ini sejak beroperasi BMT Berlian telah merugikan masyarakat Buton atau nasabah hingga miliaran rupiah.

Beranjak dari itu OJK Sultra selaku Ketua SWI melaksanakan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Buton, DPRD Buton, Operasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di Kabupaten Buton. Pertemuan tersebut merupakan langkah sigap dalam menangani dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh BMT Berlian.

Kepala OJK Sultra M. Fredly Nasution mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani atau ditindaklanjut oleh SWI. Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dengan keberadaan BMT Berlian. Tak hanya itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan cara mengingat legal dan logis (2L)).

Legal artinya masyarakat didorong untuk proaktif mencari tahu, apakah perusahaan atau entitas telah memiliki izin dari otoritas terkait. Sementara untuk sektor jasa keuangan, izin harus di perolah dari OJK. "Bahkan berdasarkan ketentuannya, setiap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), wajib mencantumkan keterangan diawasi oleh OJK beserta dengan logo OJK tersebut," jelasnya saat ditemui di Kantornya. Kamis, (04/04).

Kemudian, logis artinya masyarakat harus waspada untuk perusahaan atau entitas yang mengiming-imingi bunga atau pengembalian keuntungan yang tinggi, misalnya menjadikan bunga sebesar 15 persen ke atas, maka masyarakat harus mendalami atau mencari tahu legalitas perusahaan tersebut. "Saat ini ketika kita berinvestasi harus lebih hati-hati, karena banyak terjadi penipuan, makanya sebelum melakukan investasi harus mencari tahu legalitas perusahaan atau entitas tersebut," paparnya.

Sebelum melakukan investasi, maka sangat perlu masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu legalitas perusahaan atau entitas bisa menghubungi 157 atau bisa diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id, sehingga tidak tertipu atau dirugikan. "Silahkan hubungi atau akses lewat itu," jelasnya.

Selain itu Ia juga menjelaskan, sebelumnya SWI telah berhasil menghentikan beberapa aktivitas ilegal perusahaan atau entitas di Wilayah Buton seperti Bank One Syariah (BOS), di Baubau. BMT Muammalah di Kolaka Timur dan Konawe Selatan. Saat masih dalam proses hukum oleh pihak Kepolisian. Kemudian OJK sendiri akan senantiasi memantau progres penanganan investasi ilegal untuk dilaporkan pada SWI Pusat.

Untuk diketahui, ketidaktaatan atas UU nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro maka setiap perusahaan atau entitas yang tidak memiliki izin dari OJK maka setiap orang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (P2/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version