KOLAKAPOS, Raha -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menetapkan 136 orang warga penyandang disabilitas tunagrahita atau gangguan mental (sakit jiwa, red) yang akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang di kabupaten Muna. Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan, penyandang disabilitas mental atau tunagrahita mempunyai hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menyumbangkan suara dalam Pemilu. Hal tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018. "136 orang. Tapi angkanya dinamis, bisa saja mereka sebelum 17 April ada yang masuk dan ada yang keluar," ujarnya pada Kolaka Pos saat menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara di alun-alun kota Raha, Kamis, (4/4) Saat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga "sakit jiwa" ini wajib membawa surat keterangan dokter dan didampingi oleh keluarganya. "Mereka memilih di kecamatan masing-masing atau sesuai DPT-nya. Tidak ada yang spesial, perlakuannya sama semua," tandasnya. (m1/b)