Dilantik, Kaharuddin Jadi Anggota DPRD Muna Sampai Oktober

  • Bagikan
Ketua DPRD Muna Abdul Rajab Laode Biku saat mengambil sumpah Kaharuddin yang dilantik sebagai anggota dewan PAW

KOLAKAPOS, Raha -- Kaharuddin resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2014-2019. Kader partai Gerindra ini akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga enam bulan kedepan, tepatnya 16 Oktober 2019.

Kaharuddin, menggantikan Wakil Ketua DPRD Muna Laode Muh Arwin Kadaka yang saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana perkara korupsi cetak sawah.

Sekda Muna, Nurdin Pamone saat membacakan sambutan Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, DPRD merupakan mitra Pemkab Muna yang mempunyai tugas membentuk Perda bersama Pemda, melaksanakan penyusunan APBD dan mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam Perundang-undangan. Maka dimasa tugas Kaharuddin sebagai anggota dewan PAW dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dapat saling mengisi dengan anggota dewan lainnya. Supaya apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang dibawah dari daerah pemilihan dapat di perjuangkan. "Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemda, Sehingga saya berharap agar DPRD dan pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat," ucapnya

Lanjut Nurdin Pamone, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di kabupaten Muna, salah satunya tergantung pada peran serta anggota DPRD Muna. "Terutama pada pelaksanaan program pembangunan sehingga pada gilirannya nanti saudara (Kaharuddin, red) betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Muna yang kuat, mandiri, berdaya saing dan sejahtera," pintahnya

Pantauan Kolaka Pos, Sidang paripurna pelantikan yang digelar pada Jumat, (12/4) itu, dipimpin Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab Laode Biku dan Wakil Ketua DPRD Laode Dirun dan dihadiri Sekda Muna menggatikan Bupati Muna LM Rusman Emba, serta unsur Forkompimda utusan Kodim1416/Muna. (m1/c)

  • Bagikan