Penyelenggara Pemilu Harus Profesional

  • Bagikan
Konsel saat menggelar Bimtek pemungutan dan perhitungan suara. FOTO: Saprudin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara, yang diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Konsel, Minggu (14/4). Kegiatan tersebut dalam rangka menghadapi Pemilu pada 17 April mendatang, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Konsel Aliudin, yang diwakili oleh Divisi SDM dan Parmas Seni Marlina. "Anggota PPK agar menyamakan persepsi, begitu pula penyelenggara lainnya. Kemudian memastikan semua proses berjalan dengan baik, rekapitulasi tingkat KPPS hingga di PPK, dan hasilnya benar-benar dipercaya," tegas Seni Marlina saat membuka kegiatan Bimtek. Menurutnya, demi suksesnya perhelatan Pemilu ini, pihaknya meminta antar sesama penyelenggara jangan ada konflik, sehingga bisa mengganggu kerja-kerja penyelenggara. "Beda pendapat itu biasa, bahkan kami saja komisioner dan sekertariat sering terjadi beda pendapat, namun bukan berarti pekerjaan dan tahapan Pemilu terabaikan," imbuhnya. Pihaknya berharap, Pemilu tahun ini berjalan aman, damai dan tenteram. Selain itu, pihaknya menghimbau agar penyelenggara jaga kesehatan, fokuskan tenaga pikiran dan hati, demi suksesnya Pemilu 2019. Sementara itu, Divisi Teknis KPU Konsel Asriani menjelaskan, kegiatan ini merupakan proses teknis pemungutan dan perhitungan suara, yang seyogyanya ini tahap dua. Tetapi dibarengi dengan proses Bimtek terkait aplikasi Situng. "Kita juga sosialisasi terkait aturan-aturan baru, baik itu PKPU 9 maupun surat edaran 653, karena ada beberapa aturan yang berubah di PKPU 3 kemarin. Dengan harapan ini bisa tersosialisasi, ditingkat bawah supaya pemahaman ditingkat KPPS bisa terugrade, dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dibolehkan pada PKPU 6, 9 dan 653 ini," ungkapnya. Selain itu, salah satu aturan yang mengalami perubahan adalah PKPU 3, yakni ketika pemilih ingin menggunakan hak pilih wajib membawa KTP atau identitas lainnya. Namun diaturan sekarang atau terbaru, ada kelonggaran yakni selama pemilih dikategorikan terdaftar di DPT dan membawa formulir C6 tanpa membawa identitas KTP atau identitas lainnya, yang bersangkutan sudah bisa diakomodir. "Jadi tugas dari KPPS 4 ini menyesuaikan, kesesuaian nama, NIK yang ada diformulir C6 dan formulir A3. Kemudian untuk PPK yang hadir saya berpesan, agar bekerja sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan membuat aturan tambahan atau gerakan tambahan, dimana patokan kita tentang pungut hitung adalah PKPU 3, PKPU 9 dan surat edaran 653," paparnya. Selain itu pihaknya berharap, penyelenggara jangan ada afiliasi dengan Parpol, dan bekerja sungguh-sungguh, pasalnya di tanggal 17 April integritas penyelenggara sedang diuji. Untuk itu kepercayaan yang diberikan kepada PPK, PPS dan KPPS bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version