KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemkab Konsel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar workshop Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan (PDK), Minggu (14/4). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang, didampingi Kadis Dukcapil Nurlita Jaya, Sekdis Roslina Iljas dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PD&IP) Muh Isra Djalil, diikuti OPD, Camat, Kepala Bidang, serta Operator KTP-El Kecamatan se-Konsel. Dalam sambutannya, Sjarif Sajang menjelaskan, kebijakan nasional dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sampai saat ini sudah dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal, seperti peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya. "Untuk mendukung kebijakan nasional tersebut, maka saya tidak mau lagi ada OPD yang datanya berbeda-beda, contoh saja data kemiskinan yang ada di Dinas Sosial, Bappeda dan Disdukcapil semuanya berbeda, sehingga kebijakan dan keputusan yang diambilpun ikut berbeda," jelasnya. Olehnya itu melalui workshop kali ini, lanjut dia, agar diseragamkan data tersebut, yang memiliki tiga peran penting yakni melakukan penguatan pemahaman, pemanfaatan data oleh Disdukcapil kepada para OPD, memperbanyak pembahasan PKS kepada pengguna, serta memperkuat sarana infrastruktur perangkat keras dalam PDK. "Tentu kita berharap ketiga hal tersebut bisa berjalan secara sinergi, sehingga PDK di Konsel bisa berjalan optimal dan datanya dapat tersentralisasi, serta dapat dimanfaatkan sebagai acuan masing-masing OPD dalam melaksanakan program dan kebijakan masing-masing," tukasnya. Di tempat yang sama, Kadis Dukcapil Nurlita Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan workshop ini selain untuk menjelaskan persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, DK dan KTP-El bagi yang telah PKS setiap OPD. "Kegiatan ini juga bagian dari pemutakhiran data kependudukan, agar lebih tertib dan teratur, juga untuk memperbaiki layanan, sistem serta meningkatkan SDM. Khususnya para operator Dukcapil di Kecamatan, termasuk urusan menghadapi penyelesaian perselisihan hukum/pemalsuan data dokumen," ungkapnya. Terkait hal itu, lanjut Nurlita, pihaknya minta kepada para operator di Kecamatan sebelum menginput data, agar memastikan dan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan memasukkan data dokumen kependudukan dan Capil yang tidak benar atau tidak valid karena akan berdampak hukum kedepan. Sementara itu, Kabid PDI&P Disdukcapil, Muh. Isra Djalil menambahkan, setelah terjalin PKS antar Disdukcapil dan OPD bersangkutan sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2015, salah satu persyaratan memperoleh data konektifitas dari Disdukcapil, masing-masing OPD harus memiliki warehouse, yang nantinya diberikan IP Adress sehingga bisa mengakses data penduduk secara terbatas. "Sekaligus kerjasama pemberian informasi balik terkait data pada OPD tersebut, OPD wajib memberikan data balikan, misalnya pada Badan Penanggulangan Bencana, ada warga terkena dampak bencana dan belum memiliki KTP, maka wajib segera melaporkan ke Disdukcapil, agar ditertibkan KTP-el sehingga berhak diberikan bantuan oleh pemerintah," paparnya. Apalagi pihak Kemendagri akan memberikan aplikasi dengan data yang sudah matang via website yang terkoneksi langsung ke OPD bersangkutan, yang pemanfaatannya sesuai aturan dan isi PKS sebelumnya, dengan jaminan menjaga atau merahasiakan serta tidak menyebarluaskan kepihak yang tidak berkepentingan. "Selain itu, kedepan kita akan lakukan pemetaan daerah rawan bencana, dengan menyinkronkan jumlah penduduk, sehingga dapat diketahui jumlah korban secara pasti agar ketika diberikan bantuan bisa tepat sasaran, termasuk kemudahan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan dan capil warga setempat," tandasnya. (k5/b)