KOLAKAPOS, Raha -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu mulai dari hari pencoblosan hingga pasca pemungutan dan perhitungan suara dari berbagai TPS di Muna. Pasalnya, dari empat laporan tersebut, hanya dua laporan yang di proses untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara dua laporan lainnya di hentikan, karena tidak cukup alat bukti. Hal tersebut di ungkapkan Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar pada Kolaka Pos saat ditemui di kantornya Kamis, (26/4).
Menurutnya, empat laporan tersebut, yakni; pertama, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPPS di TPS III Tampo kecamatan Napabalano. Dalam laporan, pelapor menduga KPPS merusak dua lembar kertas suara dengan cara merobek kertas suara Caleg DPRD Kabupaten. "Sekarang ini sedang pemerikasaan, kita sudah panggil pelapor, saksi-saksi, KPPS dan KPU Muna," ujarnya.
Laporan kedua yakni terjadi di TPS III kelurahan Wamponiki kecamatan Katobu tentang perbedaan perolehan suara Caleg DPRD Provinsi dari C1 sertifikat dengan hasil C1 Plano. "Pelapor adalah seorang Caleg. Dia merasa dirugikan karena dia menerima C1. Dalam C1 tersebut tidak ada perolehan suaranya. Padahal dari PPK dan saksi-saksi caleg parpol lain, termasuk data kami di Panwas ada perolehan suaranya ini caleg sebanyak 17 suara," kata Aksar.
Selanjutnya, laporan dugaan pelanggran ke tiga ucap komisioner Bawaslu Muna ini yakni terkait pemilih yang akan melakukan pencoblosan surat suara di dua lokasi TPS berbeda. "Pemilih ini dari desa Lasalepa, dia mau memilih pakai KTP, tetapi dia sudah terdaftar sebagai pemilih di desa lain. Sehingga oleh KPPS saat itu tidak melayani warga tersebut untuk memberikan hak suaranya. Jadi, laporan ini kami menilai tidak ada pelanggaran. Alasan kami, karena kalau saat itu dia dipaksakan memberikan hak suaranya bisa terjadi PSU, dan apa yang dilakukan KPPS itu sudah benar," katanya.
Kemudian laporan ke empat adalah mengenai keluhan warga yang tidak diberikan surat suara pengganti. Berdasarkan keterangan pelapor, saat di TPS pelapor mengakui Ia diberikan surat suara rusak, namun berdasarkan informasi yang kami terima, pelapor diberikan enam surat suara. "Kami meminta ke pelapor agar memberikan bukti-bukti lengkap terkait laporannya. Namun sampai tiga hari sesuai jadwal yang telah ditentukan, pelapor belum juga menyetorkan bukti-bukti ke kami. Sehingga waktu pelaporannya habis," tandasnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Muna Muhamad Iksan mengatakan, kedatangannya ke kantor Bawaslu Muna untuk memenuhi pangilan Bawaslu atas adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS III kelurahan Tampo kecamatan Napabalano. "Jika ditemukan lebih dari satu surat suara yang disengaja dirusak oleh KPPS atau di surat suara ditemukan tanda atau kode-kode tertentu, maka itu bisa dilakukan PSU. Namun hal demikian tidak terjadi, maka untuk melakukan PSU sangat tidak dimungkinkan. Rusaknya surat suara di TPS III Tampo, dugaan kami itu dirusak oleh pemilih. Kerusakan itu bisa saja terjadi saat pemilih melebarkan surat suara saat berada dibilik suara. Jadi kerukan itu, bukan dilakukan oleh petugas KPPS setempat," ucapnya.
Kendati demikian, Iksan menegaskan sanksi pidana dapat diberikan bagi KPPS yang ditemukan melakukan pelanggaran pemilu dengan cara merusak surat suara. "Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 532. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48juta," tandasnya. (m1/c/hen)