KOLAKAPOS, Andoolo -- Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Sjarif Sajang, menghadiri Rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) terintegrasi provinsi, kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Kantor Gubernur Sultra, Kamis (24/4). Rapat dipimpin Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang dihadiri Kepala Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adlinsyah M Nasution dengan tim Korwil, Dwi Aprillia Linda, Maruli Tua Rufriyanto M Yusuf, Jarot Faizal Rendra serta para Bupati dan Walikota se-Sultra. "Kami ucapkan selamat datang kepada Rombongan KPK di Bumi Anoa sekaligus berterima kasih karena menunjuk Sultra sebagai salah satu lokus kegiatan pencegahan korupsi, yang menurut kami membawa berkah dan sangat istimewa karena kehadiran rombongan bertepatan dihari kelahiran Provinsi Sultra ke -55," kata Ali Mazi mengawali sambutannya. Tentunya dengan adanya kegiatan ini, lanjut dia sangat bermanfaat, yang dapat menjadikan Sultra bisa lebih baik dan para pemimpinnya terhindar dari penyalahgunaan wewenang, tetapi pada dasarnya kesemua itu bisa terwujud dengan memperbaiki sikap, tingkah laku dan menjauhkan diri serta keluarga dari perbuatan yang dapat menjerumuskan ke ranah hukum. "Terpenting, yakni menjaga integritas dan memperkuat karakter dengan berpegang terhadap prinsip, bahwa kita hanya pelaksana tugas negara yang selalu siap diminta pertanggung jawabannya oleh Negara dan Maha kuasa," imbuhnya. Sementara itu, Ketua Tim KPK Adlinsyah menjelaskan bahwa persentase tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara mulai tahun 2009 - 2018, modus suap dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi mayoritas 87 persen, disusul penyuapan lain 68 persen, pengadaan PBJ 19 persen, TPPU 5 persen, penyalahgunaan anggaran 4 persen, perizinan 2 persen, pungutan 1 persen, merintangi proses KPK 1 persen. "Dan 60 persen pasien atau tersangka KPK adalah aktor politik dan eksekutif, yang melibatkan anggota DPR/DPRD, swasta, eselon dan sesuai data KPK per 2004-2019 ada 6 Kepala Daerah di Sultra ditangkap oleh kami," jelasnya. Olehnya itu, sambung Adlinsyah, kegiatan ini dalam rangka menjalankan amanah negara, untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, melalui koordinasi dan supervisi sesuai tugas dan fungsi KPK yang tertuang dalam pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002, dimana, KPK membentuk jaringan/networking/counterpartner, trigger mechanism, dan tidak monopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut. "Cara pencegahan korupsi, yakni menempatkan Tim APIP/Inspektorat yang berintegritas dan berkompeten, hindari SPPD fiktif, tidak menyimpan/memindah-mindahkan kas daerah ke Bank lain selain Bank lokal/Bank Sultra, menghilangkan budaya penerimaan dari Bendahara ASN, tidak jual beli jabatan, serta memantau BUMD dan lainnya," imbuhnya. Adapun yang menjadi bahan evaluasi dan sorotan KPK, adalah banyaknya kredit macet, sambung Adlinsyah, dimana KPK siap menjadi debt colector dengan meminta data pastinya, termasuk sengketa aset yang bermasalah, yang juga sebagai bagian peningkatan penerimaan daerah. Sedangkan dalam kesempatan tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga memberikan masukan kepada pihak KPK, bahwa untuk menghindari penyimpanan kas daerah ke Bank lain, seharusnya alokasi pencairan dana bantuan dari pemerintah/KUR di Bank lokal harus ditingkatkan besarannya, karena saat ini hanya bank nasional yang memiliki akses tersebut. "Namun pada hakekatnya, para Kepala Daerah termasuk dirinya siap mengawal dan menjalankan perintah dan arahan yang disampaikan tim dari KPK, karena demi kebaikan dan keselamatan bersama serta demi kelancaran pembangunan disemua asfek yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," ungkapnya. Ditambahkan Surunuddin, korupsi memang wajib dihindari, selain merugikan diri dan bangsa juga menjadi akar masalah terjadinya ketimpangan sosial dan distabilitas ekonomi, serta tidak meratanya pembangunan disemua lini. Dikesempatan itu, Tim Korsupgah KPK juga mengumumkan hasil penilaian Rencana Aksi (Renaksi) tahun 2018 kepada 17 kabupaten dan kota, sebagai bagian dari program reformasi birokrasi bidang penataan tata laksana untuk meningkatkan profesionalitas management organisasi, dengan menilai capaian kinerja secara valid akurat dan transparan. Dimana Konsel meraih nilai positif dengan mengumpulkan 59 Point atau naik 24 point dari tahun 2017. "Saya berjanji akan terus berusaha menaikkan nilainya semaksimal mungkin, dengan terus berkoordinasi dengan KPK dan memerintahkan kepada OPD agar lebih serius dalam menyusun target renaksi daerah yang terintegrasi hingga penerapannya," tukas Surunuddin. (k5/b)