KOLAKAPOS, Raha -- Masih ingat perkara penemuan bayi laki-laki yang mengapung di kali desa Latampu kecamatan Parigi kabupaten Muna pada Kamis, 21 Februari lalu? Tiga bulan berlalu, tepatnya Sabtu 11 Mei, Polres Muna berhasil memecahkan misteri tersebut. Ibu bayi bernama WA (21). Seorang ibu muda dengan status dua anak, sementara sang suami sudah dua tahun merantau ke Malaysia (Janda Malaysia,red).
Kepada Kolaka Pos, WA berkilah tidak sengaja membuang bayinya ke kali. Sebab saat itu tepatnya Rabu 20 Februari, sekitar pukul 4:00 Wita dengan kondisi hamil tua, Ia pergi kebelakang rumahnya untuk buang air. Namun saat ia jongkok, bayi yang dikandungnya lahir dan langsung terjatuh ke kali. "Saya tidak sengaja. Saya berusaha ambil itu bayi menggunakan kayu, tapi dibawami sama arus. Karena saya kesakitan, jadi saya pulang dirumah," ujarnya usai diperiksa penyidik Polres Muna Senin, (13/5).
Pasca anak ketiganya itu jatuh ke kali, WA mengaku tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada keluarga dekat maupun warga kampung setempat. Tetapi saat itu, dengan kondisi lemas dan penuh darah usai melahirkan, WA hanya meminta tolong kepada dua orang anaknya untuk merawatnya. "Suami saya sudah dua tahun di Malaysia. Dirumah saya langsung baring. Saya diam-diam bersama dua anaku," ucapnya.
Lanjut janda Malaysia ini mengakui, bahwa anak ke tiga yang di lahirkannya itu, bukan hasil hubungan cintanya bersama suami. Tetapi bayi tersebut merupakan anak dari tukang senso kayu berinisial AS yang telah menggaulinya pada Minggu 20 Mei 2018 di pinggir jalan poros Desa Lamanu, jalan mengarah Desa Lasehao, Kecamatan Kabawo. "Dia bekerja dengan saya. Saya suruh sensokan kayuku. Saat itu saya minta antar ke Lasehao, tapi dijalan desa Lamanu, dia paksa saya. Hanya satu kali itu saja. Setelah itu saya hamil, saya minta tanggung jawab dia tidak mau. Alasannya, karena saya punya suami, dia juga punya istri," ucapnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan, tersangka WA dibekuk di rumah kerabatnya kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu 11 Mei 2019 lalu. Lanjut orang nomor satu di Mako Polres Muna ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WA dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. "Sekarang masih proses penyidikan. Kita kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru yakni seseorang yang diduga melakukan hubungan gelap dengan tersangka," tandasnya. (m1/c/hen)