KOLAKAPOS, Raha -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Kubais memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Kabupaten Muna dimulai September tahun ini. Sebab, pemungutan suara Cabup dan Cawabup Muna akan berlangsung pada September 2020. Hal tersebut diungkapnya pada Kolaka Pos via WhatsApp.
Menurutnya, berdasarkan SK KPU RI nomor : 406/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019. Perihal: Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan 2020 yang ditandatangani ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta pada 13 Maret 2019 lalu, Kabupaten Muna terdapat di nomor urut 173 yang ditetapkan untuk ikut dalam hajatan demokrasi 2020 mendatang. "Untuk waktu pelaksanaa itu dimuat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 angka 6, bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September 2020. Jadi nanti September baru dimulai tahapannya," ujarnya.
Saat ini terang Kubais, pihaknya tengah merumuskan rancangan perencanaan anggaran untuk Pilkada Muna. Sayang, Kubais enggan membeberkan berapa besar nominal anggaran yang dibutuhkan KPU Muna. Alasannya, pihak KPU Muna saat ini tengah fokus mempersiapkan penetapan perolehan kursi DPRD Muna hasil Pemilu tingkat Kabupaten Muna pada 17 April lalu."Sementara disusun. Tahapannya nanti bulan Sembilan. Sekarang lagi fokus mempersiapkan penetapan perolehan kursi DPRD Muna hasil Pemilu tingkat kabupaten Muna," tandasnya. (m1/c/hen)