Semester I, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Jaminan Rp 3 Miliar

  • Bagikan
Warga Kolaka saat mencairkan salah satu program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Kolaka. Foto Humas BPJS Ketenagakerjaan
KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kolaka untuk  semester pertama telah mencairkan klaim jaminan sebesar Rp 3.555.962.371. Jumlah pembayaran klaim kepada peserta tersebut merupakan akumulasi dari beberapa program, baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP). Dalam pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada semester pertama didominasi JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, ini merupakan komitmen BPJSTK dalam memberikan pelayanan kepada warga agar bisa merasakan manfaat perlindungan sosial.
"Yah ini komitmen kami untuk selalu memberikan pelayanan prima, sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar merasakan manfaat perlindungan soial," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua klaim akan dibayarkan selama dokumen persyaratan dapat dilengkapi.
“Untuk pembayaran klaim, baik itu jaminan kecelakaan kerja dan kematian, akan kami bayarkan bersamaan dengan santunannya, selama dokumen persyaratan dilengkapi sesuai dengan prosedur," paparnya.
Bachtiar Asyhari menjelaskan, saat ini warga sudah bisa melihat informasi saldo JHT, ataupun apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus ke kantor. Sebab, peserta hanya perlu mendownload aplikasi BPJSTKU dari playstore untuk penggunan android dan appstore untuk penggunan IOS.
"Aplikasi ini memberikan banyak kemudahan seperti informasi total saldo jaminan hari tua peserta, gaji yang dilaporkan, informasi manfaat dari setiap program, pelaporan kecelakaan kerja dan banyak lagi," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Bachtiar Asyhari, peserta juga bisa mendownload dan mencetak kartu kepesertaan sendiri.
"Apabila kartu pesertanya hilang, warga bisa mendownload dan cetak kartunya kembali. Jadi tidak perlu membuat surat keterangan kepolisian dan surat pernyataan kepemilikan kartu pada saat pencairan jaminan hari tua maupun pensiun,” tambah Bachtiar saat menjelaskan aplikasi BPJSTKU.
Ia menambahkan, selain aplikasi BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menghubungi Care Contact Center di 175.
"Dengan adanya aplikasi BPJSTKU dan nomor Care Contact Center yang mudah diingat diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi setiap peserta untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tentang BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. (Hrn)
  • Bagikan

Exit mobile version