BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menandatangani kerja sama atau Memorandum of Undrestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari), di aula kantor Kejari Kolaka, Kamis (18/7).

Kepala BPJS TK Sultra La Uno mengatakan, MoU teken bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kolaka. “Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja," ungkapnya.

La Uno menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kolaka yang sangat mendukung program yang diamanatkan UUD RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kejari Kolaka Taliwondo, mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, maka ke depan pihak Kejari Kolaka akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Terutama perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di wilayah Kolaka.

“Selain memanggil perusahaan yang belum patuh, kita juga akan melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi program kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atau terdaftar sebagai peserta,” ucapnya.

Kajari pun menghimbau, perusahaan yang beroperasi di Kolaka wajib mendaftarkan karyawannya masuk di BPJS Ketenagakerjaan. “Nanti kita akan bekerjasama dengan pihak Dinas Nakertras Kolaka untuk melakukan evaluasi kepada perusahaan untuk mencocokkan data karyawannya, agar kita bisa mengetahui perusahaan mana yang masih bandel belum mengikutkan anggotanya di BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (k9/c)

  • Bagikan

Exit mobile version