Kado HBA Kejari Muna

  • Bagikan
Kajari Muna Husin Fahmi (tengah) Kasi intel Laode Abdul Sofyan (kanan) dan Kasubag BIN Nada Ayu (kiri)

Dugaan Korupsi Deposito SP3, DAK 2015 Dirampungkan Tahun Ini

KOLAKAPOS, Raha -- Kemarin, 22 Juli, tidak cuma menjadi hari bahagia buat korps Adhyaksa yang merayakan hari jadi ke 59. Tiga tersangka yang kasusnya disidik Kejari Muna, yakni Kepala DPPKAD Muna, Ratna Ningsih, Pemegang Kas Daerah Idrus Gafirudin dan Kepala Bidang Perbendaharaan Hasrun juga meraskan imbasnya. Status tersangka yang telah mereka sandang sejak tahun 2017, bakal segera dihapuskan.

Kajari Muna, Husin Fahmi menyatakan, Penyidik akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi deposito kas Pemkab Muna tahun anggaran 2015. Ketiga nama pejabat tersebut merupakan tersangka di dalamnya.

Penerbitan SP3 itu terang Kajari, setelah dilakukan ekspos lanjutan perkara pada Oktober 2018 bersama Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Saat itu mereka memperoleh hasil bahwa perkara tersebut hanyalah kesalahan administrasi. Maka pada saat itu juga pihaknya dan BPKP bersepakat kalau penyidikan tentang dugaan perkara korupsi deposito tidak ditemukan kerugian negara.

Hal tersebut dikuatakan dengan keterangan saksi, alat bukti dan surat yang menyatakan bahwa uang deposito sebesar Rp60 miliar masih tersimpan di bank BRI dan BNI. "Uang deposito ini memang ada kesalahan administrasi yang harusnya dimasukkan kedalam dua rekening ternyata keempat rekening. Jadi uang itu ada, tapi berpindah. Namun demikian tetap di bank pemerintah bukan di bank pribadi. Bunga deposito itu sendiri ternyata dimasukkan kedalam PAD. Nah inilah dimana kerugian negaranya? Ini justru menguntungkan. Makanya pada Kamis kemarin dugaan perkara deposito kita SP3," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (22/7).

Namun khusus Ratna Ningsih, dia belum sepenuhnya terbebas dari ancaman pidana. Pasalnya, untuk kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tahun anggaran 2015, tetap berproses di kejaksaan. Kajari menjelaskan kasus tersebut te ngah menunggu hasil pemeriksaan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). "Semula dimintakan kerugian total los. Ternyata tidak bisa, karena harus bukti ahli fisik dari masing-masing kegiatan. Makanya sudah kami lakukan pengecekan fisik pada kegiatan yang pertama. Kita mengambil sampel di jalan bypas depan Polres Muna dengan mendatangkan ahli dari balai. Nah dari balai itu, kita teruskan berkoordinasi dengan BPK. Ternyata dari situ lagi perlu ahli dari LPJK. Kami sudah bersurat. Jadi masih proses. Jadi untuk DAK tetap lanjut," tegasnya.

Husin Fahmi berjanji akan menyelesaikan tunggakan kasus dugaan korupsi DAK Muna tersebut. "Kita upayakan rampung tahun ini," pungkasnya

Untuk diketahui, dugaan perkara korupsi DAK Muna tahun anggaran 2015, Kejari Muna telah menetapkan tiga orang tersangka pada 2017. Ketiganya adalah Kepala DPPKAD (sekarang BPKAD), Ratna Ningsih, Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Taslim, PPK Dinas PU La Sanudin. (m1)

  • Bagikan

Exit mobile version