KOLAKAPOS, Kolaka -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menciduk seorang pria berinisial FM alias K (23) yang diduga sebagai perantara atau mucikari pekerja seks komersial (PSK). FM diciduk saat melakukan transaksi di sebuah penginapan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka pada Senin (23/7) malam. Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol Taufiq Syaiful Bahri melalui Paur Subbag Humas Polres, Bripka Riswandi mengatakan, FM diamankan dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) Anoa 2019, yang digelar Polres Kolaka pada Senin (23/07) malam, sekitar pukul 21.00 Wita. "FM alias K merupakan salah satu target operasi (TO) dalam pelaksanaan operasi Pekat Anoa 2019, yang dilaksanakan oleh personel Polres Kolaka. Dia diamankan karena diduga merupakan fasilitator terjadinya praktek prostitusi. Dimana saat diamankan FM berada di depan sebuah wisma, setelah mengantar seseorang wanita yang diduga PSK," ungkap Riswandi, kemarin (24/7).
Usai mengamankan FM, polisi kemudian masuk ke dalam penginapan untuk melakukan penggeledahan ke dalam kamar tempat rekan FM berada. Benar saja, di dalam kamar polisi menemukan seorang wanita ABG yang diduga PSK. Wanita berinisial I (19) itupun ikut diamankan. Riswandi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara FM mengakui bahwa sedang menunggu I yang berada di dalam kamar penginapan. "Terhadap FM saat ini telah berstatus tersangka dan juga telah dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FM dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 509 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara satu tahun empat bulan," tutup Riswandi. (k9/c)