Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian Warga Kolaka

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus gugatan perceraian yang sedang maupun telah ditangani hingga Juni 2019 sebanyak 289 perkara. Dari angka tersebut, yang sudah melalui putusan pengadilan sebanyak 234 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Kolaka, Abdul Rahman mengatakan penyebab perceraian tersebut didominasi karena faktor ekonomi. Kemudian, faktor terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam kehidupan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, mabuk, judi, dan poligami. "Kalau dilihat dari presentasinya, lebih banyak perempuan yang buka meja lebih dulu," kata Rahman, belum lama ini.

Dia menjelaskan, cerai yang diajukan oleh pihak perempuan (istri) sebanyak 221 perkara. Sebanyak 177 perkara sudah melalui putusan, sedangkan 44 perkara sedang dalam proses. Sementara jumlah cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki (suami) sebanyak 68 perkara. Dari jumlah itu 11 perkara masih dalam tahap proses persidangan, sedangkan 57 perkara sudah selesai putusan. "Kami sudah berupaya menasihati kedua belah pihak lewat tahap mediasi. Namun, upaya tkebanyakan gagal," katanya.

Kegagalan itu, sambung dia, lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran serta keegoisan kedua pasangan. “Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan karena memang berniat untuk bercerai. Mereka juga sudah dimediasi oleh keluarga tapi gagal dan tetap ingin cerai,” pungkasnya.

Kendati demikian, tak bisa dipungkiri selama proses mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan kadang kala pasangan yang ingin bercerai berhasil damai. (kal)

  • Bagikan

Exit mobile version