Operasi Patuh — Pelanggar Didominasi Pengendara Sepeda Motor
KOLAKAPOS, Kolaka--Pelanggar lalu lintas hari pertama Operasi Patuh 2019 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka pada Kamis (29/8), didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggar terjaring karena tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas. Selain itu, pelanggar juga dilakukan pengendara roda empat karena tidak menggunakan seatbelt.
KBO Satlantas Polres Kolaka, Iptu I Putu Suwirta mengungkapkan sesuai dengan hasil penindakan pelanggaran sementara tercatat jumlah barang bukti sebanyak 85 pelanggaran. Jumlah tersebut berdasarkan hasil operasi yang dilakukan di dua titik, yaitu di pertigaan SPBU Kilometer 2 dan sekitaran Kawasan Pelabuhan Kolaka.
"Hasil penindakan 43 pelanggaran di pagi hari dengan rincian barang bukti pelanggaran 16 roda dua, 4 roda empat, 21 SIM, dan 28 STNK. Sementara 42 pelanggaran di sore hari, namun belum bisa saya rincikan karena masih harus direkap," kata Putu, saat ditemui di Kawasan Pelabuhan Kolaka, Kamis (29/8) sore.
Dikatakannya, operasi patuh dilaksanakan untuk menertibkan pelanggaran yang kasat mata, seperti penggunaan safety belt bagi pengendara roda empat dan penggunaan helm SNI bagi pengendara roda dua. Sehingga, dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Bumi Mekongga.
Selain melakukan kegiatan penegakan hukum kepada pelanggar, Satlantas Polres Kolaka bersama Dinas Perhubungan Kolaka juga memberikan giat pencegahan (preventif). Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa sadar dan patuh akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
"Kegiatan operasi dilaksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis agar terbangun opini dan kepercayaan masyarakat, sehingga kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat meningkat guna mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," katanya.
Untuk diketahui, dalam operasi yang digelar kali ini ada delapan prioritas yang menjadi fokus yakni pelanggaran penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt, serta penggunaan lampu rotator (lampu isyarat) atau strobo (lampu berkedap-kedip dengan cepat). Operasi patuh akan terus dilaksanakan hingga 11 September 2019. (kal)