Melihat Lebih Dekat Reklamasi PT ANTAM Tbk UBPN Sultra

  • Bagikan

Sejumlah pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan penuh dedikasi tinggi, bertugas di daerah reklamasi, demi menjaga kelestarian alam sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang terletak di kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka.

Nawir, Kolaka

Sinar mentari muncul di punggung bukit. Aroma khas pegunungan mengapung bersama udara dingin. Di bawah pohon besar berdaun rimbun. Bersanding dengan teh manis, yang uap panasnya baru beranjak meninggalkan gelas plastik. Kawan karib penghangat suasana.

Ditengah asyiknya menikmati suasana alam, nampak petugas berseragam dilengkapi safety berbaris membentuk lingkaran, sembari mendengar pengarahan dan berdoa sebelum beraktifitas. Mereka adalah tim reklamasi pasca tambang PT Antam Tbk UBPN Sultra, yang berperan menata kembali lahan yang terganggu akibat usaha pertambangan.

"Sesuai dengan peraturan perundangan tentang pertambangan, khususnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (RPT), ditegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan RPT. Pentingnya reklamasi ini agar lingkungan pasca pertambangan tetap terjaga," ujar Assistant Manager Lingkungan Tambang PT Antam Tbk UBPN Sultra, Taufiq Ahmady, usai kegiatan reklamasi beberapa waktu lalu.

Menurut Taufiq, sapaan akrabnya, reklamasi sudah dilakukan sejak 1985 namun saat ini PT Antam masih melakukan inventaris, mengingat masih banyak versi luasan reklamasi maupun bukaan akibat terjadinya double counting (penghitungan ganda) maupun overlapping boundary (batas yang tumpang tindih). Namun sejak 2014 hal-hal tersebut tidak terjadi dan dapat disampaikan total luasan reklamasi per 30 Juni 2019 dari 2014 hingga 2019 adalah seluas 114.07 hektar (Ha), dengan jumlah pohon yang sudah ditanaman sebanyak 714,130 pohon baik di area reklamasi, rehab Daerah Aliran Sungai (DAS), rehabilitasi pesisir maupun untuk penghijauan lainnya.

Jenis-jenis tanaman yang ditanam pada area reklamasi ada beberapa jenis sesuai fungsinya. Untuk covercrop (tanaman penutup) menggunakan tanaman lokal rumput tetenggala (Thuarea sp.), tanaman ini cukup cepat menutupi bukaan dan dapat tumbuh baik pada lahan kritis. Namun tanaman ini tidak dapat bereproduksi secara generatif, sehingga apabila terjadi musim kemarau lebih dari sembilan bulan rumput ini mati total dan harus dilakukan penyulaman ulang. Dari beberapa ujicoba terhadap rerumputan lokal di wilayah Pomalaa sejak 2014-2015, diperoleh rumput lokal laosan (Panicum sp.) yang sangat tangguh dan mampu bertahan di lahan-lahan kritis. Perbanyakan tanaman dilakukan secara vegetatif. Namun ketika dewasa tanaman ini akan menghasilkan biji yang akan tumbuh dan menggantikan tanaman yang mati, sehingga ketika menghadapi musim kemarau panjang tidak memerlukan penyulaman yang menyeluruh.

"Untuk tanaman inti kami menggunakan dua jenis tanaman, yakni tanaman pioneer/fast growing dan tanam lokal/endemic. Untuk tanaman pioneer, kami menggunakan sengon buto (Enterolobium cyclocarpum) dan sengon laut (Albizia falcataria) yang diperbanyak melalui benih. Selain itu, ada tanaman lokal yang dapat digunakan sebagai tanaman pioneer, yakni kayu angin (Casuaria equisetifolia). Untuk tanaman endemic kami menggunakan tanaman lokal yang cukup adaptif dan mampu tumbuh dengan baik pada lahan kritis, yakni rengas/mangga-mangga (Buchanania arboreschens), tirotasi (Astonia macrophylla) dan kayu bitti (Vitex coffasus). Lebih lanjut lagi kami juga melakukan penanaman tanaman pelindung, yang berguna meningkatkan tutupan tajuk dengan menanam tanaman gamal (Gliricidia sepium) yang diperbanyak dengan cara stek batang," jelasnya.

Sementara itu, Helth, Safety and Environment Manager, Bara Mahendra Sukaton menyatakan, rehabilitasi lahan dimulai dengan penataan lahan (land preparation), penataan lahan dilakukan dengan melakukan pembentukan ulang lereng-lereng berjenjang-jenjang pada area mineout menjadi bukit yang memiliki kelengan yang landai. Tahapan ini disebut recontouring. Pembentukan ulang bukit ini dilakukan dengan cara melakukan penurunan elevasi bukit, pemotongan dan pengisian (cut and fill) material pada lereng.

"Setelah tahapan recontouring selesai, tahap berikutnya adalah topsoiling, yakni penghamparan tanah pucuk baik dari topsoil bank maupun secara direct spreading, yang berasal dari area penambangan aktif yang dalam fase development. Ketebalan minimum topsoil ini adalah 60 cm. Setelah tahapan land preparation selesai, tahapan berikutnya adalah revegetasi yakni penanaman covercrop, penanaman tanaman inti, maupun pemeliharaan reklamasi melalui penyulaman dan pemupukan, selama dua hingga tiga tahun setelah penanaman berdasarkan hasil monitoring terhadap pertumbuhan tanaman," paparnya.

Dampak terbesar dari kegiatan reklamasi adalah berkurangnya aliran air limpasan (run-off) pada area mineout. Hal ini dapat dilihat pada fasilitas-fasilitas pengedali erosi dan sedimentasi in-site, yang semula berisi air limpasan ketika terjadi hujan namun setelah dilakukan rehabilitasi lahan fasilitas tersebut cenderung kosong. Selain itu, pada area-area reklamasi yang berusia satu tahun sudah mulai sering ditemukan berbagai jenis burung, mamalia maupun tanaman-tanaman lokal yang tidak ditanam dalam kegiatan reklamasi pada tingkat semai. Hal ini menadakan burung-burung pemakan buah sudah berdatangan ke area reklamasi.

"Untuk evaluasi keberhasilan reklamasi setiap tahunnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) melakukan penilaian. Hasil penilaian terhadap tingkat keberhasilan reklamasi di tahun 2018 adalah 100 persen untuk reklamasi tahun 2012, 96.99 persen untuk tahun 2013, 97.06 persen untuk tahun 2014, 93.36 persen untuk tahun 2015, 78.08 persen untuk tahun 2014 dan 72.16 persen untuk tahun 2017. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melakukan evaluasi terhadap area reklamasi melalui penilaian PROPER, untuk aspek Kriteria Kerusakan Lahan (KKL) dan memperoleh hasil penilaian tidak ada potensi kerusakan lahan," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskannya, proses uji coba maupun evaluasi dalam kegiatan rehabilitasi lahan bekas tambang sudah membudaya sejak lima tahun terakhir di Mine Environmental Mngt Dept. Banyak sekali improvement terhadap metode-metode rehabilitasi lahan. Sehingga kendala-kendala dalam kegiatan rehabilitasi lahan bekas dapat teratasi.

Terpisah, Public Relation Assistant Manager, Dedy Supriyadi mengatakan, koordinasi dengan instasi pemerintah, KESDM maupun KLHK selalu dilakukan secara rutin baik melalui pelaporan dokumen laporan reklamasi tahunan maupun verifikasi lapangan.

"Acuan kegiatan reklamasi PT Antam Tbk UBPN Sultra adalah dokumen Amdal maupun rencana reklamasi, dalam dokumen tersebut area lahan bekas tambang direncanakan dikembalikan fungsi ekologisnya menjadi hutan. Adapun manfaat keberadaan pepohonan pada area reklamasi adalah konversi karbon di udara menjadi biomassa (serapan karbon), sebagai habitat serangga dan hewan-hewan maupun penghasil oksigen," tutupnya. (***)

  • Bagikan