KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka akan segera menerapkan penggunaan alat perekaman pajak (tapping Box). Sebagai langkah awal, Bapenda akan memasang 78 unit tapping box di lokasi wajib pungut pajak, yakni rumah makan, penginapan, dan tempat hiburan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau menjelaskan sebagai langkah awal, tapping box bakal dipasang pada 78 wajib pungut pajak. Namun, realisasi pemasangan alat ini masih menunggu mesin yang sedang dalam proses pengiriman. "Kita masih tunggu alatnya, kalau sudah ada kita akan segera pasang. Yah, mudah-mudah bisa ada secepatnya," ujarnya, Rabu (18/9).
Ia mengatakan pemasangan tapping box ini dimaksudkan untuk mendongkrak dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak. Di mana selama ini, PAD dari pajak belum terlalu maksimal. Sementara ini sebelum pemasangan alat, pihaknya sedang mendata seluruh tempat yang dipasangi tapping box.
Kata Kepala BPKSDM Kolaka ini, selanjutnya data tersebut diberikan kepada bank mitra yang mengelola penerimaan pajak dari rumah makan, penginapan, dan tempat hiburan. "Pemasangan tapping box hanya dilakukan pada wajib pungut pajak yang beromset di atas Rp50 juta perbulan. Selain 78 tempat tersebut, masih akan ada tempat-tempat lainnya yang nantinya bakal dipasangi tapping box," tuturnya.
Ditanya, soal kemungkinan adanya kecurangan dan permainan, kata dia alat ini juga diawasi oleh Korsupgah KPK. Tenri juga mengharapkan kerjasama dan kejujuran dari pemilik tempat yang dipasangi tapping box. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan program ini. Sebab, menurutnya, pajak bukan dibayarkan oleh mereka, akan tetapi masyarakat yang menggunakan barang dan jasa tempat tersebut. "Seharusnya mereka tidak curang, karena kan bukan mereka yang bayar pajak, tapi masyarakat yang melakukan transaksi di tempat itu," pungkasnya. (kal)