KOLAKAPOS, Kolaka -- Guna memberikan pemahaman bagi para konsumen diera digitalisasi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Sulawesi Tenggara (Disperindag Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi edukasi konsumen cerdas disalah satu pusat pembelanjaan diKolaka, yang dibuka oleh Asisten I Setda Kolaka H Muh Bakri dan dihadiri kepala BPOM Sultra Firdaus Umar, Kadis Perindag Kolaka H Muh Azikin, dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa, Rabu (18/9).
Kepala bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Kabid PKTN) Disperindag Sultra H Sutomo mengatakan, kegiatan sosialisasi edukasi konsumen merupakan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada konsumen dan bagi para pelaku usaha. Sebab saat ini tingkat keberdayaan konsumen masih renda, institusi perlindungan konsumen belum dimanfaatkan dan dikenal masyarakat, perilaku konsumen masih rendah, serta tingkat kepatuhan pelaku usaha masih rendah. Sehingga jika terjadi permasalahan antara konsumen dan produsen bisa ditau bagaimana cara pemecahannya.
"Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran agar konsumen bisa membela diri jika terjadi masalah. Juga bagi para pelaku usaha untuk terus meningkatkan barang dan jasanya agar semakin berkualitas," ungkpanya dihadapan para peserta.
Apalagi kata Sutomo, yang perlu dipahami bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yang mana tujuan dari perlindungan konsumen untuk memberikan kesadaran, pemahaman, dan kemandirian bagi konsumen, agar konsumen itu lebih bisa mempertahankan diri atau membela diri jika terjadi permasalahan saat transaksi barang dan jasa, disamping itu agar bisa menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bisa bertanggung jawab sehingga meningkatkan kualitas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh konsumen.
"Jadi konsumennya berjaya, mandiri, dan kritis. Selain itu juga, bisa menumbuhkan adanya kesadaran pelaku usaha pada akhirnya barang dan jasa yang dijual memiliki kualitas dan konsumen juga bisa naik derajatnya karena konsumen memiliki hak dan kewajiban untuk mempertanyakan setiap produk yang dijual," jelasnya.
Sehingga jika terjadi permasalahan antara konsumen dan produsen, konsumen bisa mengadu langsung kepeda pelaku usaha, atau kelembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), BPKSM (Badan penyelesaian sengketa konsumen), dan Disperindag kota kabupaten atau provinsi. Melalui kegiatan ini pula, lanjut Sutomo pihaknya memberikan kiat untuk menjadi konsumen cerdas yakni tegakan hak dan kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan garansi berbahasa Indonesia, pastikan produk berstandar SNI, jangan abaikan masa kadaluarsa produk, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, dan cintailah produk Indonesia.
"Melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman antara kedua belah pihak yakni konsumen dan pelaku usaha," tutupnya.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi edukasi konsumen cerdas yang digelar oleh Disperindag Sultra hanya dilaksanakan ditiga kabupaten saja diwilayah Sultra yakni Kolaka, Kendari, dan Konawe Selatan (Konsel). (K9/hen).