KOLAKAPOS, Raha -- DRJ alias EM (28) residivis narkotika jenis sabu-sabu kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Muna saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Katobu, Senin (16/9) sekira pukul 15.12 Wita. Padahal pemuda itu belum sebulan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha pasca menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dengan kasus yang sama yakni sebagai bandar sabu-sabu.
Kapolres Muna, AKBP Debbi Asri Nugroho mengungkapkan, warga Jalan Sukowati kompleks Ambon Champ kecamatan Katobu ini ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu dengan cara ditempel. Namun saat di bekuk, EM mencoba melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur. Beruntung dia tidak dilumpuhkan dengan timah panas polisi.
Selanjutnya, kata Kapolres Muna pengganti AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan cara mengeledah rumah EM di bilangan Ambon Champ. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu empat sachet yang disimpan dalam dus handphone, dua sendok takar, sumbu, puluhan sachet kosong, alat hisap, timbangan, uang tunai sebesar Rp490 ribu, slip pengiriman Bank BRI Rp1 juta serta dua unit handphone.
“Total barang bukti sabu seberat 2,8 gram,” ungkap Debbi Asri Nugroho
EM kata perwira menengah Polri itu sudah menjadi target operasi pasca keluar dari rumah tahanan. Di hadapan penyidik, EM mengaku mendapat sabu-sabu dari jaringan Lapas Kendari dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mendalami dugaan bisnis haram di balik jeruji Lapas Kendari. "Tersangka seorang residivis maka ia dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tegasnya. (m1/c/hen)