Untuk Menjadi Cakades, Incumbent Wajib Lampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Lasusua -- Pesta demokrasi tingkat desa di bumi Patampanua akan digelar pada November mendatang, 63 desa akan ikut dalam event sekali 6 tahun itu. Salah satu persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades) yakni incumbent harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

Dikatakan Plt. Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara Taufik Burhan bahwa salah satu persyaratan untuk calon kepala desa incumbent wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat, jika hal tersebut tidak dilampirkan maka calon tersebut kalau tidak bisa ikut dalam kontes Pilkades.

"Kami ingin memberikan rasa, tanggung jawab pada incumben yang sudah pernah melaksanakan, jadi kami masukkan dalam perbup no 29 tahun 2019 ini, jadi salah satu syarat itu harus melampirkan surat keterangan bebas temuan,"Ujar Kepala Dinas PMD tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa temuan yang dimaksud adalah temuan dari lembaga resmi yakni APIP yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk melakukan audit kepada kepala desa.

"Teman-teman di inspektorat itu konsisten tidak akan memberikan surat rekomendasi yang pertama tidak mengembalikan ,yang menjadi temuan,tapi ada surat pernyataan secara tertulis bahwa akan mengembalikan semua sisa dana sebelum hari H,"Katanya.

Pilakdes yang rencana di gelar pada Tiga November mendatang dapat melahirkan pemimpin terbaik yang bersih dan jujur untuk kemajuan desa. (Cr2/c/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version