KOLAKAPOS, Raha -- Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berupa tanah yang berada di jalan MH Thamrin kelurahan Wamponiki kecamatan Katobu telah berdiri rumah pribadi dengan desain rumah mewah dan modern. Pasalnya, deretan rumah tersebut dibangun oleh para mantan pejabat ASN Pemkab Muna dan anggota DPRD Muna.
Salah seorang pemilik rumah sekaligus pensiunan pejabat ASN Pemkab Muna, Ali Basa mengungkapkan bahwa ia mendiami aset Pemkab Muna tersebut sejak awal tahun 2000an. "Saat itu, disitu dibangun rumah golangan tiga. Rumah golongan tiga itu diperuntukkan untuk pegawai berdasarkan penunjukkan Pemda. Jadi saya ditempatkan disitu resmi sejak 2000an," katanya pada Kolaka Pos saat dijumpai di kantor DPRD Muna, Kamis (26/9)
Anggota DPRD Muna yang akan mengakhiri masa jabatan pada Oktober mendatang ini beralibi, Pemkab Muna membangun rumah jabatan dengan tipe golongan tiga di jalan MH Thamrin kelurahan Wamponiki, tidak pernah menggelontorkan dana untuk rehabilitasi bangunan. Makanya ia berinisiatif merehabilitasi bangunan tersebut dengan menggunakan dana pribadinya. "Kemudian pada saat itu rumah tersebut rusak. Diperiksa oleh tim tekhnis, bahwa rumah tersebut sudah tidak layak huni. Makanya saya perbaiki. Direhab," ucap Ali Basa.
Katanya, dia tidak sendiri bermukim di dalam kawasan tanah hak milik Pemkab Muna tersebut. "Banyak. Yang jelas disitu ada pak Bonea punya rumah, pak Mardala dan Pak Batula juga ada disitu. Kemudian di jalan Yos (Yossudarso) juga ada dan jalan di Ponegoro juga ada," ungkap Ali Basa.
Ia sudah berupaya untuk membeli tanah hak milik Pemkab Muna tersebut dengan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Muna 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 2016. Akan tetapi Pemkab Muna belum bergeming untuk menjual aset tersebut. "Saya punya niat beli. Saya sudah dua kali bermohon di Pemda untuk beli rumah itu. Karena selama dibangun rumah disitu, Pemda tidak ada pemeliharaan. Rumah golongan III itu, bisa dijual kepada penghuninya atau sama ahli warisnya, itu Perda kita (Pemda Muna) yang baru terbit. Perda nomor 2 tahun 2017 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016," ujarnya.
Ali Basa telah mengetahui bahwa aset Pemkab Muna yang dimilikinya sejak puluhan tahun tersebut akan disita. Makanya ia berharap saat pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak merugikan warga yang bermukim didalam kawasan tanah hak milik pemerintah. "Pemda pasti banyak pertimbangan. Yang jelas Pemda mengeluarkan kebijakan tidak merugikan semua pihak," pungkasnya. (m1/c/hen)