DPRD Konsel Setuju Raperda APBD Perubahan Ditetapkan Jadi Perda

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2019, menjadi Peraturan Daerah yang diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel, Senin (30/9). Budi Sumantri dari Partai Golkar, menjadi perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Konsel menyampaikan bahwa salah satu pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dibidang anggaran adalah melakukan pembahasan bersama RAPBD Perubahan, dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD. "Sebagaimana kita ketahui bahwa pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 telah selesai dilakukan antara Pemda dengan DPRD Konsel, masa bhakti 2014-2019, dimana agenda kita hari ini adalah melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, dalam arti bahwa Raperda tentang APBD Perubahan ini telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sultra nomor keputusan 429 tahun 2019," jelasnya. Budi Sumantri juga menjelaskan bahwa dalam keputusan gubernur atas hasil evaluasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda, agar terlebih dahulu bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang perubahan APBD tahun 2019. "Adapun postur APBD Perubahan yaitu pendapatan daerah Rp1.514.805.037.924 yang terdiri dari PAD Rp81.314.566.003, dana perimbangan Rp1.005 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp365.926.640.097. Belanja daerah sebesar Rp1.611.743.527.924,71 dengan rincian belanja tidak langsung Rp827.303.117.254,64 dan belanja langsung Rp784.440.410.670,07, pembiayaan daerah sebesar Rp96.938.490.000,71," rincinya. Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil rapat seluruh fraksi-fraksi DPRD Konsel memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi atas perubahan APBD Konsel tahun 2019, yaitu agar Bupati atau Wakil Bupati untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan perubahan APBD ini, mengingat tahun anggaran 2019 sisa beberapa bulan lagi. Sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan yang menjadikan skala prioritas Pemda segera direalisasikan. Terkait keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung, tambah Budi Sumantri, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terealisasi agar menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Konsel tahun ini. "Khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan ini, agar menjadi perhatian utama sehingga target pelaksanaan Pilkades bulan Desember tahun 2019 ini berjalan tepat waktu," harapnya. Mengakhiri penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Budi Sumantri berharap agar pelaksanaan mutasi pejabat disemua tingkatan senantiasa memperhatikan regulasi, serta hasil evaluasi kinerja yang objektif dan rasional yang sejatinya dilakukan oleh tim Baperjakat. Sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan emosional yang berakibat pada punishment atau pemberian hukuman secara masal, tanpa proses kajian yang jelas. "Karena hal ini akan berdampak menurunnya semangat ASN dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dan masyarakat. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan semangat yang kuat untuk membangun Konsel, maka seluruh fraksi-fraksi DPRD Konsel menyatakan setuju Raperda tentang Perubahan APBD Konsel tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tukasnya. Perlu diketahui Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Armal bersama Wakil Ketua II Senawan Silondae, dihadiri sebanyak 28 orang anggota dari 35 anggota DPRD Konsel. Turut hadir pula Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin, beserta Forkompimda dan OPD lingkup Pemkab Konsel. (k5/c)
  • Bagikan

Exit mobile version