Napi YT Janjikan Bonus Motor, Tiga Mahasiswa Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi
KOLAKAPOS, Raha--Dua mahasiswa dari perguruan tinggi negeri di kota Kendari dan satu mahasiswi dari perguruan tinggi swasta terbuka dibekuk Satres Narkoba Polres Muna pada Kamis (10/10) sekira pukul 13.30 Wita, saat hendak bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di jalan Basuki Rahmat, kelurahan Fookuni, kecamatan Katobu, Raha, kabupaten Muna.
Ketiganya adalah RA (21) jenis kelamin perempuan warga jalan Ir Juanda, kelurahan Fookuni, kecamatan Katobu, bersama dua rekan laki-lakinya yaitu MA (18) warga jalan Ir Juanda, kelurahan Fookuni dan DM (20) warga jalan Jambu Mete (lorong PK) kelurahan Wamponiki, kecamatan Katobu.
Kapolres Muna Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka mengungkapkan, ketiganya dibekuk tanpa perlawanan. Adapun proses masuknya satu sachet barang haram seberat 10,06 gram tersebut ke kabupaten Muna, yakni tersangka RA memesan sabu-sabu pada YT yang merupakan salah seorang napi narkoba Lapas Kendari. Selanjutnya, YT mengarahkan MA dan DM membawa sabu-sabu tersebut ke Raha melalui penyebrangan kapal Fery Torobulu-Tampo.
"MA menyelipkan satu paket sabu-sabu ke dalam helemnya dan untuk uang transportnya, YT mentrasferkan uang sebesar Rp500ribu ke nomor rekening DM. Setelah tiba di Raha, MA melakukan transaksi dengan RA dengan cara tukar helem di jalan Sultan Syahrir dekat lapangan basket," ujarnya pada Kolaka Pos.
Kata Hamka, dalam bisnis barang haram tersebut, Napi Lapas Kendari YT ini menjanjikan pada RA apabila RA berhasil menjual sabu-sabu seberat 30 gram maka RA akan diberikan bonus berupa satu unit motor. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RA, yaitu satu sachet sabu terbungkus tisu dengan berat bruto 10,06 gram, satu HP, satu timbangan digital, dua kartu ATM, satu buah helem, satu unit motor metic DN 2382 ND. Kemudian barang bukti dari tangan MA dan DM yakni dua HP, satu tas berisi uang Rp226 ribu, satu kartu ATM, satu buah helem dan satu unit motor Juputer DT 3566 ID," ucap mantan Kapolsek Metro Katobu ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hamka menegaskan ketiganya dijerat undang undang narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (m1/c)