Pemkab Siapkan Rp15 Miliar Pembebasan Lahan Bandara Kolut

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Bandar Udara (Bandara) yang dicanangkan Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk mempermudah akses transportasi kini mulai menampakkan hasil. 164 hektar luas lokasi Bandara dan sekitar 36,4 hektar yang nantinya akan diganti rugi dan sebanyak 64 orang pemilik lahan, tahun ini pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp15 miliar untuk ganti rugi lahan. Dikatakan Asisten I Pemkab Kolaka Utara Mardang, saat membuka sosialisasi awal pembangunan Bandara yang dihadiri oleh Pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan OPD terkait, bahwa warga desa Mala-mala, Lamatuna dan Kalu-kaluku yang lokasinya menjadi titik pembangunan bandara. "Rencana pembangunan bandara adalah kabar baik yang harus kita syukuri, pasalnya tidak semua daerah yang mengusulkan bandara bisa langsung disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Sekalipun memang langkah awalnya kita rasakan sangat sulit, semuanya kita harus dimulai dengan niat baik, belum ada daerah yang memiliki bandara yang tidak berkembang cepat dari sisi ekonomi, dengan adanya bandara akan memberikan dampak positif bagi warga," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Djunus mengatakan, tahun 2013 lalu sudah dilakukan study kelayakan, saat ini tengah melakukan tahapan persiapan identifikasi pemilik lahan sudah dilakukan sehingga hasil identifikasi itu disosialisasikan kepada masyarakat yang berdampak lahannya yang akan diganti rugi. "Setelah selesai tahap identifikasi lahan, kami akan serahkan kepada Badan Pertanahan untuk melakukan proses pelaksanaan, apakah nanti akan dilakukan oleh kanwil atau dilimpahkan Badan Pertanahan di Kolaka Utara. Surat sudah kami layangkan ke kanwil pertanahan, sosialisasi ini adalah proses sosialisasi awal, setelah itu pertanahan akan turun mengukur lokasi yang valid, selanjutnya akan diserahkan kepada Aprisal yang akan menilai berapa nilai masing-masing objek tanah yang akan diganti rugi," tuturnya. Lebih lanjut dia menuturkan, selanjutnya akan ada sosialisasi kedua, untuk mengetahui apa sudah tidak ada masalah tentang nilai ganti rugi, jika sudah selesai maka akan dilanjutkan tahap selanjutnya pembayaran ganti rugi melalui transfer. "Akan dinilai dalam ganti rugi ini, mulai dari luas lokasi, tanaman bahkan bangunan yang ada di lokasi tersebut, dari total tersebut akan diganti sesuai dengan hitungan Aprisal. 164 hektar lokasi yang akan menjadi lokasi bandara, namun yang akan diganti rugi 36,4 hektar yang menjadi milik 64 orang untuk hitungan awal, luas sebenarnya setelah pertanahan mengukur, kita berharap masyarakat pemilik lahan tidak ada kendala sehingga proses ini bisa dipercepat, di tahun 2020 kita sudah bisa action fisik, Bappeda sudah ada anggarannya untuk pembuatan talud pantai dan sebagian penimbunan, berharap sampai di tahun Desember 2019, semua masalah sudah clear untuk ganti rugi lahan sebanyak Rp15 miliar," tandasnya. (cr2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version