Polres Konsel Amankan 14 Gram Sabu

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Konsel AKP M. Salman (kiri) bersama dua tersangka pengedar sabu beserta BB dan didampingi Kapolsek Tinanggea Iptu Muchsin (kanan). FOTO: Sapruddin Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Polres Konsel dalam hal ini Satuan Narkoba, berhasil mengamankan sebanyak 14 gram narkoba jenis sabu dari tangan dua tersangka berinisial AR (31) dan RF (21) alamat Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea Konsel Rabu (23/10).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Selasa 22 Oktober 2019, tepatnya pukul 10.00 wita pagi dan pukul 15.00 wita, bahwa AR melakukan transaksi narkoba di Kota Kendari bersama seseorang.

Kasat Narkoba Polres Konsel AKP M. Salman mengatakan, setelah AR berhasil mendapatkan sabu tersebut, dirinya kemudian bergegas kembali ke Konsel. Personel Sat Narkoba sempat menunggu di gunung Abari untuk menangkap AR, namun tidak berhasil karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

"Kami kemudian mengejar tersangka sampai Andoolo dan nanti di Kecamatan Tinanggea kita lakukan pelacakkan, sehingga mendapat titik terang bahwa AR berada di camp bahkan tadi malam tersangka masih sempat melakukan transaksi 1 paket sabu, seharga Rp 450 ribu," jelasnya.

Pihaknya juga lanjut dia, sempat melakukan pengembangan dari transaksi tersebut, namun terputus karena sistem transaksinya tabrak tangan kemudian lari. Sehingga pengejaran difokuskan kepada AR dan RF, nanti pukul 01 tengah malam, barulah berhasil menangkap keduanya dan langsung melakukan introgasi untuk upaya mencari barang bukti (BB).

"Untuk BB ini TKP nya 3 tempat berlokasi dibangsal kayu Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea, pertama sabu ditemukan di WC, kedua peralatan pengisap sabu didapatkan didalam kamar, untuk timbangan elektrik didapatkan diluar camp tepatnya ditempat air," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Salman, tersangka sudah sering mengedarkan sabu dalam paket kecil baik itu orang yang dia kenal maupun tidak, namun untuk transaksi sabu dalam jumlah besar baru kali ini. Tapi itu tidak bisa dijadikan bukti untuk mempercayai pelaku.

"Kemudian sistem transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara menempel atau terputus, dari penangkapan ini sebenarnya kami mengamankan 6 orang namun yang kita jadikan tersangka hanya AR dan RF, yang 4 orang kami tahan dengan status saksi. Dan hari ini akan kita bawa ke Bayangkara untuk melakukan tes urin, untuk memastikan keterlibatan mereka," ungkapnya.

Ditambahkan Salman, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 132 ayat 1, junto 114 ayat 2 subisder 112 ayat 2 UU Narkotika, untuk ancaman diatas 5 Tahun maksimal seumur hidup. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version