KOLAKAPOS, Raha--Entah apa yang merasuki Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lasehao, Sumardin (35) sehingga tega melakukan perbuatan cabul dengan cara menggerayangi dada siswi SMK swasta kecamatan Parigi sebut saja Bunga saat gadis belia tersebut magang di kantor yang dipimpinnya pada Senin 14 Oktober lalu. Sekarang, Sumardin harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya melalui jalur hukum pasca polisi meringkusnya tanpa perlawanan dirumahnya desa Lamaeo kecamatan Kabawo, Senin 4 November atau 20 hari pasca kejadian.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, penangkapan terhadap kepala kantor Pos Indonesia cabang Lasehao, Sumardin di pimpin KBO Satreskrim Polres Muna Aiptu Ary Wijayant. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 29 / X /2019/SULTRA/Spk Sek Kabawo , tanggal 14 Oktober 2019. Sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/ 207 / XI /2019/SAT REKRIM tanggal O4 November 2019. "Tersangka dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 bertempat di Dalam Kantor Pos Indonesia Cabang Lasehao, kelurahan Laimpi kecamatan Kabawo, Muna," katanya pada Kolaka Pos via WhatsApp, Rabu (6/11).
Perwira Polri berpangkat tiga balok dipundak ini juga menguraikan kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi terhadap Bunga. "Saat itu korban sementara menghimput data, tidak lama kemudian datang Sumardin dan langsung memukulkan telapak tanganya kearah dada korban sebanyak dua kali sehingga korban langsung berdiri dan mengatakan "jangan pak" sambil menangis. Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kekantor Polsek Kabawo," ungkapnya.
Ogen menyebut, atas perbuatan bejatnya tersebut, Sumardin terancam hukuman 15 tahun penjara. (m1/c/hen)