Terungkap, Setelah 42 Hari, Pelaku Pembunuhan Dua Mahasiswa UHO
KOLAKAPOS, Kendari--Setelah 42 (Empat Puluh Dua Hari),terhitung 26 September sampai 07 November 2019 pelaku pembunuhan Randi dan Yusuf Kardawi baru terungkap.
Diketahui, Dua Mahasiswa Universitas HaluOleo (UHO), meregang nyawa saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam hal menolak sejumlah Revisi UU.
Penetapan tersangka terhadap AM setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), nomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, tertanggal November 2019, yang ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.
Dalam SPDP tersebut itu dituliskan, bahwa 1 November 2019, telah dimulainya penyidikan terhadap tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka dengan tersangka Brigadir AM.
Tak hanya itu, dalam SPDP itu juga dijelaskan, bahwa tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Namun, SPDP yang dibuat oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polisi Daerah (Polda), Sultra dan bertindak selaku penyidik Kombes Pol Asep Taufik tidak ditandatangani.
Akan tetapi Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Humas), Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penetapan AM sebagai tersangka. "Iya benar, adanya SPDP penetapan tersangka, tapi itu akan dirilis Mabes Polri dalam waktu dekat ini," ucapnya. Kamis, (07/11).
"Iya, karena mereka yang menangani, semoga secepatnya akan dirilis," sambung pria berpangka satu bunga melati di pundaknya itu.
Untuk penjelasan lebih jauh soal penetapan tersangka yang berwenang menyampaikan adalah Markas Besar (Mabes), Polri. "Itu wewenang mereka, karena mereka yang menangani," urainya singkat.
Untuk diketahui, brigadir AM salah seorang dari 6 anggota Polri yang menjalani sidang disiplin, karena terbukti membawa senjata api saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra. (P2/hen)