Polres Muna Tangkap Predator Anak

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Peringatan agar selalu siaga menjaga anak, sebab predator anak masih saja menghantui. Buktinya, Herman (30) warga desa Wabahara kecamatan Duruka kabupaten Muna dijebloskan ke dalam jeruji besi Mako Polres Muna, lantaran bertindak cabul pada anak yang masih pelajar SD. Pria yang bekerja sebagai supir tersebut, ditangkap polisi pada Kamis (21/11) di dalam rumahnya. Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/11) sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu, Mawar sedang berjalan kaki menuju sekolah, lalu tiba-tiba Herman menghampirinya. Tanpa banyak tanya, Herman langsung menggendong dan menculik Mawar lalu dibawa ke dalam hutan dan dicabuli. Atas perbuatannya tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami oleh putri mereka ke Polres Muna dengan laporan polisi nomor : LP/265/XI/2019SULTRA/Spkt, tanggal 21 November 2019. "Pelaku tidak meloawan saat diamankan oleh tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres Muna, Aipda Jumadi,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ogen menegaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) undang-undang nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m1)
  • Bagikan

Exit mobile version