Dua Polisi di Muna Dipecat Lagi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Dua lagi anggota polisi di Polres Muna dipecat. Mereka adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) La Ode Riati dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agustiar. Pemecatan dua polisi itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho di halaman Mako Polres Muna, Senin pagi (25/11). Waka Polres Muna Kompol Yusuf Mars mengungkapkan, pemecatan terhadap dua personel Polres Muna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Sultra nomor: Kep/410/Xl/2019 dan Nomor: Kep/411/Xl/2019 tertanggal 11/11/2019 tentang PTDH dari Dinas Polri. Keduanya terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri subsider pasal 21 ayat (1) huruf e dan pasal 21 ayat (3) Perkab nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari (desersi). "Briptu Agustiar sebelumnya bertugas di Polsek Labuan (Buton Utara) dan Bripka Laode Riati bertugas di Shabara Polres Muna. Kami sudah lakukan pembinaan terhadap keduanya, tetapi yang bersangkutan sudah tidak ingin diajak baik. Terpaksa kita lakukan regulasi yang ada agar menjaga jangan sampai mempengaruhi rekan yang lain," katanya pada Kolaka Pos saat ditemui diruang kerjanya Senin (25/11). Dalam kurun dua tahun yakni 2018-2019 kata perwira Polri berpangkat satu bunga melati di pundak ini, Polres Muna sudah memecat delapan orang polisi. Olehnya itu Yusuf berpesan agar seluruh personel selaku insan Polri dapat melaksanakan tugas dengan baik dan disiplin. "Ini sudah yang ke delapan orang selama dua tahun. Harusnya dengan PTDH sudah ada pembelajaran. Jadi selalu kita ingatkan kalau masih mau jadi polisi tolong bekerja dengan baik karena kita tidak main-main," tegasnya. (m1)
  • Bagikan

Exit mobile version