Pengurusan Izin Usaha di Koltim Gratis
KOLAKAPOS, Tirawuta--Pengurusan izin usaha yang ribet serta banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, hampir dirasakan semua daerah di Indonesia, olehnya itu Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengintruksikan kepada pihak yang mengeluarkan izin, agar tidak lagi melakukan pungutan atau pembayaran, karena pemerintah telah mengratiskan biaya pengurusan izin.
Bupati Koltim Tony Herbiansyah menegaskan, pengurusan izin usaha di Koltim, tidak ada lagi pungutan atau pembayaran.
"Untuk memperlancar perizinan maka tidak boleh ada lagi pungutan, dan jangan sekali-kali dalam pengurusan izin menitipkan pada orang dimana endingnya pasti dimintai biaya pengurusan. Sekarang sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar," kata Tony saat memberikan sambutan pada acara launching aplikasi perizinan berusaha, di halaman Kantor camat Loea, Rabu (27/11).
Sesuai dengan amanah Rakor di pusat kata bupati, harus memberikan pelayanan kepada warga semudah mungkin dan semurah mungkin dalam rangka perputaran ekonomi di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Udin mengatakan, di DPMPTSP perizinan memiliki dua aplikasi, yakni aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu atau si cantik dan sistem pengaduan layanan.
"Ini salah satu wujud nyata Bupati Koltim untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Koltim, dan untuk di Sultra baru Koltim dan kota kendari yang melaksanakan," pungkasnya. (m2/c)