Muna Miliki TPAS

  • Bagikan
Bupati Muna, LM Rusman Emba (kanan) menandatangani serah terima pengelolaan TPAS di desa Wawesa kecamatan Batalaiworu dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara, Mustaba (kiri). FOTO: Ahmad Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Raha -- Kabupaten Muna kini memiliki Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), letaknya berada di desa Wawesa kecamatan Batalaiworu. Pembangunannya dimulai sejak Kamis 16 Mei lalu. Saat ini, pembangunan TPAS tersebut telah rampung. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan pemanfaatan TPAS oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara pada Bupati Muna LM Rusman Emba, Minggu (1/12).

Bupati Muna, LM Rusman Emba mengucapkan terimakasih pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup Muna dan Pol PP melakukan tindakan apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pembuangan sampah di areal hutan Warangga. "Dahulu masih dibijaki karena belum ada TPAS. Namun setelah lokasi pembuangan sampah sudah ada maka tumpukan tersebut perlu di tindak lanjuti," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara, Mustaba mengatakan, proyek TPAS ini menelan anggaran senilai Rp13,4 Miliar. Sesuai kontrak proyek tersebut ditargetkan selesai 240 hari dimulai 16 Mei, namun kontraktor proyek dapat merampungkan lebih cepat yakni hanya dalam waktu 198 hari kerja. Jadi masih ada 42 hari kerja yang tersisa. "Hingga enam bulan kedepan pihak balai masih mempunyai tanggungjawab jika konstruksi bangunan TPAS mengalami kerusakan," katanya. (m1/b)

  • Bagikan

Exit mobile version