Massa Desak Cabut Dua Perda Bombana

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Bombana mendapat tentangan dari Gerakan Rakyat Bombana (GRB). Tidak hanya itu, GRB juga menyoroti penetapan retribusi sarang burung walet yang dinilai cacat.

Keputusan bupati nomor 21 tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan bupati Bombana no 17.A tahun 2014 tentang Penetapan klasifikasi zona nilai tanah bangunan dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan di kabupaten Bombana, dituding GRB berpotensi dikerjakan asal-asalan. Karenanya, sejak beberapa waktu lalu, GRB mendesak DPRD Bombana untuk bersama bupati Bombana mencabut Perda tersebut.

Hal itu diungkapkan salah seorang orator, Yunus Masse, saat GRB berdemonstrasi di gedung DPRD Bombana. "Saya menduga Pemda Bombana dalam menentukan jumlah wajib pajak yang harus dibayar tidak sesuai dengan prosedur,Pemda langsung menetapkan saja berapa jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak," ungkapnya.

Untuk Perda retribusi sarang walet, Yunus mengatakan Perda tersebut lahir dengan mekanisme yang cacat. Perda tersebut kata Yunus, tidak memiliki naskah akademik, serta mengacu pada peraturan perpajakan tentang kewajiban pajak yang langsung pada negara, bukan terhadap daerah

Parahnya lagi, dengan Perda tersebut, Pemkab mendapat hak untuk menagih retribusi hingga 10 persen dari penghasilan pembudidaya walet. "Usaha walet ini, untuk menuai hasil membutuhkan waktu yang cukup lama atau tahunan. Kasihan petani walet belum dapat hasil sudah di minta hasil usaha, sementara para petani walet ini untuk melakukan usaha membutuhkan biaya yang besar," jelasnya.

Untuk itu pria yang kerap di sapa Masse meminta pada DPRD Bombana untuk melakukan peninjauan ulang terkait dua perda tersebut. "Kedua peraturan daerah tersebut tidak memihak pada asas kemanusiaan bahkan kedua peraturan itu dinilai lahir secara tiba-tiba dan dapat menimbulkan kontroversi karena sebelumnya Pemda tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," bebernya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Bombana, Iskandar mengatakan akan menyampaikan kepada rekan-rekan anggota DPRD terkait tuntutan massa. "Secara kelembagaan saya akan menyampaikan pada Badan Musyawarah (Bamus) untuk bagaimana mencari solusi dari persoalan ini dan kemungkinan nanti kami akan mengundang semua pihak yang berkompeten untuk hadir di kantor DPRD untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," tutupnya. (k6)

  • Bagikan