KOLAKAPOS, Kolaka -- Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melalui Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 bagi para bendahara lingkup Pemda Kolaka, serta camat dan lurah se-kabupaten Kolaka dan menghadirkan pemateri dari Direktur jenderal Bina keuangan daerah Kemendagri Syafruddin dan dibuka langsung oleh bupati Kolaka H Ahmad Safei, digelar di salah satu hotel di Kolaka, Kamis (5/12).
Kepala BPKAD Kolaka, Nur Samsu mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Permendagri tersebut pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah.
Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Informasi ini digunakan untuk membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya. Termasuk dalam menentukan kebijakan," katanya.
Ia berharap seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam menyusun komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah bisa melakukannya dengan semakin terampil dan berkualitas.
Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini, bisa membantu penyusunan dokumen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut.
Menurutnya, agar ke depan tidak ada lagi yang keteteran dalam pekerjaan perencanaan, karena sudah memahami mekanisme dan prosesnya.
"Semua kepala satuan kerja perangkat daerah, sekretarisnya, bagian perencanaan betul-betul mengikuti permendagri ini agar tidak ada lagi yang salah. Sehingga perencanaan yang masuk dalam sistem terkoneksi dengan baik," pintanya. (K9/c/hen).