Lima Tahun Buron, Mantan Bupati Kolaka Dieksekusi 

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Setelah sempat buron selama lima tahun, mantan bupati Kolaka H Buhari Matta (BM) yang tersandung kasus korupsi terkait jual beli nikel kadar rendah, berhasil diamankan oleh tim eksekutor Kejaksaan negeri (Kejari) Kolaka di kota Soppeng, Sabtu (7/12) sekitar pukul 15:50 Wita. Tim eksekutor Kejari Kolaka yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kolaka Taliwondo langsung membawa mantan bupati Kolaka dua priode tersebut ke Lapas Makkasar. "Terkait dibidang penegakan hukum Kejari Kolaka pada tanggal 7 Desember telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Buhari Matta yang mana kita sudah eksekusi tadi malam untuk menjalani hukumannya di LP Makkasar. Pelaksanaan eksekusi berdasrkan putusan Mahkama Agung (MA), jadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan," ungkap Kajari Kolaka Taliwondo saat ditemui media ini, Minggu (8/12). Menurutnya, Buhari Matta dilimpahkan ke Lapas Makkasar karena permintaan yang bersangkutan mengingat beberapa pertimbangan. "Jadi tadi malam kita eksekusi di LP Makassar karena permintaan beliau, karena mengingat keluarga beliau sebagian besar di Makassar," ucapnya. Dalam proses eksekusi kata Taliwondo  berjalan lancar tanpa ada kendala atau gesekan dilapangan, karena yang bersangkutan juga kooperatif saat dilakukan penahanan. Selain itu, kondisinya dalam keadaan sehat saat dilakukan penangkapan. "Kita melakukan eksekusi kepada beliau di Soppeng kemarin sekitar pukul 15:30 dan langsung kita serahkan ke Lapas Makassar pada malam hari, karena permintaan beliau untuk menjalani hukumannya di Makassar. Terkait kondisi beliau seusai dengan pemeriksaan dokter  beliau dalam keadaan sehat," terangnya. Taliwondo menjelaskan, penangkapan terhadap Buhari Matta berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan Buhari Matta terbukti bersalah melakukan korupsi. Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis Buhari selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta. "Pada kasus ini, Buhari Matta diduga melakukan korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 Miliar," tutupnya. (K9/c/hen).  
  • Bagikan

Exit mobile version