Dua Ormas Demo di Kejari Kolaka

  • Bagikan
Aksi peringatan HAKI di kejaksaan negeri Kolaka.
KOLAKAPOS, Kolaka -- Dua ormas di Kolaka menggelar aksi di kantor kejaksaan Negeri Kolaka pada 9/12 kemarin. Ormas pertama datang dari LSM se-kabupaten Kolaka. Dalam aksinya sejumlah aktivis LSM ini menyuarakan agar semua komponen bangsa ini bersama melawan korupsi. Mereka juga berharap institusi penegak hukum agar serius menangani kasus-kasus korupsi. Sementara itu aksi kedua datang dari Lembaga Studi Hukum dan Kebijakan (LSHK). Dengan membawa spanduk mereka juga bergantian berorasi. Bahkan mereka sempat membakar ban bekas dan  keranda mayat sebagai simbol perlawanan terhadap koruptor. Dalam orasinya, aktivis dari LSHK meminta Kejaksaan agar tidak berhenti mengusut  berbagai indikasi korupsi yang ada di Kolaka. "Masih banyak indikasi kasus korupsi yang harusnya bisa diusut, seperti korupsi dana desa, dana bos dan sebagainya," teriak salah satu oratornya. Bahkan orator LSHK juga meminta agar kasus penjualan Ore nikel kadar rendah yang melibatkan Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding dan Eks Bupati Kolaka Buhari Matta yang sudah di eksekusi untuk terus dikembangkan. "Tidak mungkin seorang bupati Melakukan penandatanganan MOU tanpa ada pertimbangan Tehknis dari tim yang dinamakan 9 yang di bentuk oleh Buhari Matta, semua melalui Kajian dan pertimbangan tehnis," papar salah satu orator dalam aksinya. Sementara itu aktivis LSHK lainnya, Jabir Lahukuwi juga menyatakan apresiasinya atas ditangkapnya dua borunan kasus korupsi penjualan kadar rendah yaitu Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding dan Eks Bupati Kolaka, Buhari Matta. "Kami tentu sangat mengapresiasi atas ditangkapnya dua borunan kasus korupsi penjualan kadar rendah yaitu Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding dan Eks Bupati Kolaka, Buhari Matta, semoga kasus Josua korupsi lainnya juga bisa terus diungkap," papar Jabir. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo, yang menemui para aktivis tersebut menyatakan komitmen Kejaksaan dalam menindak berbagi kasus korupsi. "Terkait penanganan kasus korupsi,  kita tidak serta Merta menangani perkara yang tidak ada dasarnya, semua harus mengacu dari dasar, menangani perkara korupsi tidak mudah sebagaimana perkara pidana umum, saya tidak ingin dipaksakan, yang pada akhirnya putus bebas, kalau ada laporan silahkan berikan kepada kami, hanya kami juga meminta kalau memberikan laporan jangan hanya secarik kertas, lengkapi dengan data," tuturnya. Taliwondo juga memaparkan dalam dua tahun ini pihaknya telah menangani kasus korupsi tanpa ada putusan Onslag dan Vrijspraak. "Alhamdulillah selama ini tidak ada putusan Onslag dan Vrijspraak, Onslag itu putusan dimana ada perbuatan tapi tidak dipidana dan Vrijspraak itu putusan bebas murni, di tahun ini ada lima, pada tahun lalu ada delapan, dan yang sudah putus tidak ada yang Onslag dan Vrijspraak, yang ditahun 2019 ini satu sudah putus yaitu kades , dan dua perkara dengan 4 tersangka di Kolaka timur sudah masuk masa pledoi insya Allah tidak Onslag dan Vrijspraak," jelas Taliwondo. (Mir/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version