KOLAKAPOS, Tirawuta -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), intens lakukan sosialisasi produk hukum jelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Koltim, di salah satu pendopo desa Tawainalu, Selasa (10/12).
Sosialisasi yang di ikuti tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama dan stakeholder peserta pilkada ini, mengarah pada aturan dan ketentuan cara penanganan pelanggaran pemilu dan juga terkait pencegahan pemilu yang kemungkinan bakal terjadi nanti, ada beberapa indikasi yang dapat memicu terjadinya pelanggaran pemilu, salah satunya keterlibatan ASN, Aparatur Desa dan mobilisasi massa dari luar Koltim, " kata Lagolonga, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Koltim.
Menurut Lagolonga, dugaan mobilisasi massa ini bisa saja terjadi di Pilkada ini, mengingat ada beberapa titik yang merupakan wilayah perbatasan kabupaten koltim. Misalnya Koltim-Konawe, Koltim-Konawe Selatan dan Koltim-Kolaka.
Pelanggaran lain seperti politik uang (monye politic) dan kampanye hitam (black campain) juga harus di pahami masyarakat, sebab kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu, Pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui aturan yang tidak boleh di lakukan di saat masa politik ini, salah satunya terkait pasangan calon yang maju di pilkada, terang Lagolonga.
Maka dari itu, partisipasi masyarakat mengawasi pemilu juga sangat di butuhkan bawaslu, mengingat keterbatasan personil pengawas menjadi salah satu harapan sosialisasi ini di laksanakan.(m2/hen).