BM dan Atto Sudah, Tim 9 Kapan?

  • Bagikan
Direktur LSM Forsda Jabir Lahukuwi

LSM Forsda : Masih Banyak Kasus Dugaan Korupsi di Kolaka

 

KOLAKAPOS, Kolaka -- Dijebloskannya mantan bupati Kolaka, Buhari Matta, ke dalam tahanan atas kasus penjualan ore nikel kadar rendah, bukan puncak pemberantasan korupsi di Kolaka. Direktur LSM Forsda Kolaka, Jabir Lahukuwi menyebut masih banyak dugaan kasus korupsi di Kolaka yang menunggu untuk dituntaskan.

Bahkan, untuk kasus ore nikel kadar rendah yang menyeret Buhari Matta dan pengusaha Atto Sakmiwata Sampetoding harusnya tidak tuntas pada dua nama itu saja. Karena, sebagai bupati, Buhari Matta hanya menandatangani persetujuan untuk transaksi bisnis itu. Sedangkan persetujuan tersebut, berangkat dari hasil kajian tim yang dibentuk Pemkab Kolaka.

"Saya berani menyatakan karena kami memiliki data-data dan akan kami tindak lanjuti terus. Karena sebenarnya ada tim yang juga harusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, entah tim yang disebut sebut tim sembilan namanya, tapi yang jelas ada SKnya, dan itu sudah kami dapatkan SKnya, mantan Bupati dalam kasus ini sebenarnya hanya tanda tangan persetujuan saja, jadi ini yang terus didalami, dan kami yakin pasti ada yang terlibat, apalagi kalau pak Buhari Matta membeberkannya," kata Jabir kepada wartawan di Sekretariat Forsda, Wundulako (13/12).

SK yang dimaksud Jabir adalah Keputusan Bupati Kolaka nomor 94 tahun 2010, tentang Pembentukan Tim Investasi Industri Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka. Disebutkan, SK yang diteken pada Maret 2010 itu, merupakan tindak lanjut dari pertemuan di gedung JW Marriot tanggal 3 Maret 2010 yang dihadiri Pemkab Kolaka, Chaoyang Group (investor dari China) dan beberapa pengusaha dalam negeri, kemudian ditindaklanjuti pertemuan di Bali, tanggal 8 Maret 2010. SK tersebut diteken Buhari Matta dengan tambahan empat paraf disekitar stempel Pemkab Kolaka.

Jabir juga mengungkapkan dalam waktu dekat akan menyodorkan data terkait dugaan kasus tersebut ke penegak hukum. "Kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung seperti yang pernah kami lakukan pada kasus penjualan ore kadar rendah," ujarnya.

Masih Banyak Kasus Lain di Kolaka

Selain kasus ore kadar rendah, Jabir juga menyebut beberapa kasus lain di Kolaka juga mesti mendapat atensi dari penegak hukum. Misalnya penarikan pungutan kepada perusahaan tambang yang telah diungkap oleh tim Saber Pungli. "Tim Saber pungli kan sudah ungkap, bahwa ada sekitar Rp8 miliar, dan ada yang dititipkan ke oknum PNS, ini juga yang akan kita dorong, bisa jadi masih ada rekening rekening titipan lainnya, apalagi ini baru beberapa perusahaan tambang, dari temuan Saber pungli itu terbukti memang ada indikasi korupsi yang nilanya cukup besar," terangnya.

Hal lain kata Jabir, yaitu dugaan kasus korupsi penjualan eks limbah Slag DS kerjasama PT. Antam dan Pemda pada tahun 2008 lalu yang juga melibatkan pihak ketiga yaitu PT. Ronggolawe, dugaannya dari kontrak tersebut harusnya ada kas masuk ke Pemda sebesar Rp40 milyar sesuai kontrak, tapi kenyataannya hanya Rp11 milyar lebih, dan kasus ini sebenarnya kita sudah dorong ke Kejati, dan akan kami terus pertanyakan," papar Jabir.

Laporan dugaan lainnya yang menurut Jabir yang juga akan di dorong oleh LSM Forsda yaitu indikasi korupsi penggunaan dana desa untuk kegiatan pengadaan internet desa. "Kami baru dapat laporannya, itu anggarannya sekitar 45 juta per desa, bayangkan ada 100 desa di Kolaka itu jumlah besar juga, dan dari laporan yang kami terima itu amburadul, ada yang tidak jalan lagi, bahkan ada yang sama sekali tidak jalan, ini juga akan kami dorong untuk diungkap," terang Jabir. (mir)

  • Bagikan

Exit mobile version