Hutan Lindung Samaturu Disinyalir Digarap Ilegal
KOLAKAPOS, Kolaka -- Musim penghujan mulai tiba. Biasanya, Kolaka terancam bencana saat penghujan. Apalagi saat ini, pembukaan lahan secara sporadis makin merajalela membuat ancaman kian nyata.
Direktur Forsda Kolaka, Jabir Lahukuwi berujar mendapat laporan salah satu kawasan hutan lindung di kecamatan Samaturu, telah terjadi pembukaan lahan besar-besaran. "Kita akan investigasi lagi, karena laporannya disana ratusan hektar sudah dirambah dan dibuka, inipun saya yakin sudah masuk laporannya di dinas kehutanan provinsi," ujarnya.
Sehingga kata Jabir, pemerintah juga harus segera bertindak secepat mungkin, agar kerusakan hutan tidak semakin parah. Apalagi kata Jabir dalam laporan yang diterimanya, pembukaan lahan itu sudah melibatkan alat berat. "Kalau itu benar kawasan hutan sudah dijamah dan dirusak tanpa ada izin lingkungan dan pelepasan kawasan hutan maka pemerintah harus secepatnya melakukan pencegahan dengan menerapkan UU yang berlaku, kalau perusahaan, lembaga atau oknum ataukah petinggi yg bermain dalam kerusakan hutan dan lingkungan itu lebih bagus sekali ditindak secara hukum," tegasnya.
Dia juga mengatakan agar penindakan bagi perusak kawasan hutan lindung secara hukum harus tegas tanpa pandang bulu. " Hukum itu harus tegas kalau sudah ada yang merusak maka itu namanya sudah pidana perlu dilakukan penangkapan siapa pun orangnya dan siapa pun yg membekingi. Sejak awal kerusakan sudah harus ada penindakan hukum, jangan sudah terjadi bencana baru mencari siapa yang melakukan,ataukah kita sering mengkambing hitamkan alam kalau terjadi bencana, padahal manusia juga terlalu serakah mengeksploitasi sumber daya alam," tutupnya. (mir)