Arsalim Tekankan Jual Beli Tanah Harus Sepengetahuan Pemerintah

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), melaksanakan Sosialisasi Administrasi Pertanahan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Wilayah Konsel, dengan peserta kegiatan berasal dari Kecamatan dan Kelurahan sebanyak 100 orang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin, dengan pemateri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, Ruslan Emba dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konsel, Pujiono, bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Konsel, beberapa waktu lalu.

Wabup Konsel, Arsalim Arifin menyampaikan bahwa permasalahan pertanahan di Konsel sangat kompleks, untuk itu pihaknya menekankan agar segala jual beli tanah, harus sepengetahuan pemerintah, ini untuk kepentingan memperbaiki permasalahan administrasi pertanahan dan mempertimbangkan aspek tata ruang daerah.

"Walaupun masyarakat dapat menjual sendiri tanahnya, namun untuk kepentingan menjaga aset berharga, harus sepengetahuan pemerintah, apalagi menjual kepada investor karena terkadang investor membeli tanah masyarakat diluar izin yang diberikan," ujar Arsalim. Selanjutnya, Arsalim menyampaikan agar para Camat dapat memahami dan membuat RTRW Kecamatan berdasarkan RTRW Kabupaten, sehingga dapat memperjelas lokasi pemukiman, pertanian, perkebunan dan pertambangan di wilayahnya.

"Saya menegaskan agar aparatur pemerintah, baik di Kabupaten, Kecamatan dan Desa, jangan menjadi pemicu konflik persoalan tanah, yakni dengan memberi atau menjual tanah kepihak lain atau investor tanpa sepengetahuan pemilik lahan," tegasnya. Selain itu, Arsalim berpesan kepada pihak Kecamatan dan Desa, untuk melakukan pendataan terhadap tapal batas, agar Konflik wilayah antar Kecamatan dan Desa dapat terselesaikan, karena ada nilai didalamnya. Ketua Panitia Kegiatan, Irsan Halim Mangidi melaporkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan, untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas SDM aparatur Pemda, dalam penyelesaian administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya dalam melakukan penertiban terhadap aset-aset tanah Pemda. Juga untuk membangun kesepahaman, kesamaan, keterpaduan persepsi dan strategi, serta langkah antisipasi aparatur Pemda, dalam penyelesaian permasalahan. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version